BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
BANK
Pengertian Bank
menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 :
Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran
uang.
menurut
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar
lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Jenis-jenis Bank
1.
Bank Sentral, yaitu bank yang
tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas
atau perak atau keduanya.(bank Indonesia)
Bank sentral (bank
Indonesia) mulanya bertugas untuk :
a.
Mengawasi yang berkaitan dengan rupiah
b.
Mengawasi perbankan
c.
Mengawasi pembangunan
Namun sejak
kemunculan OJK yang memiliki tugas yang sama, sehingga bank sentral bertugas
utama untuk menjaga kestabilan nilai rupiah (inflasi dan deflasi), Pemerintah
melalui bank sentral menjaga kestabilan antara harga barang dan nilai uang.
Inflasi : peristiwa
penurunan nilai uang dibandingkan nilai barang. Penyebabnya adalah uang terlalu
banyak beredar.
Kebijakan untuk
menjaga nilai rupiah :
a. Kebijakan diskonto
Mekanisme dalam
kebijakan diskonto ini adalah melalui pengendalian tingkat suku bunga diskonto
yang dapat diatur oleh Bank Indonesia. Suku bunga akan dinaikkan jika jumlah
uang yang beredar dalam masyarakat berlebih.
Dengan naiknya suku
bunga, masyarakat akan berlomba-lomba menabung di bank. Di pihak lain, para
pengusaha akan mengurangi investasi yang dibiayai pemerintah. Sebaliknya, suku
bunga diturunkan jika jumlah uang beredar dalam masvarakat berkurang. Penurunan
suku bunga akan mendorong pengusaha mengadakan investasi dengan meminjam uang
dari bank.
b. Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan
moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol
tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal
adalah pengeluaran dan pajak. Pemerintah yang menjalankan kebijakan fiskal
adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan
perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan
jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui
kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan
nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi
rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan
nasional.
c. Kebijakan Surat Berharga Indonesia (SBI)
SBI merupakan salah
satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai
Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer
yang beredar.
d. Kebijakan Tight Money Policy (TMP)
Kebijakan uang
ketat (tight money policy) adalah salah satu bentuk kebijakan keuangan yang
dapat dilakukan oleh bank sentral untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan
ekonomi.
Bila kondisi
ekonomi mengalami inflasi atau kenaikan harga tinggi maka perlu dilakukan
pengirangan jumlah uang yang beredar dengan menaikkan suku bunga antar bank dan
suku bunga pinjaman. Kebijakan ini disebut tight monetary policy atau kebijakan
uang ketat.
Disebut uang ketat
karena, dengan suku bunga yang tinggi, peminjam akan lebih sulit mendapat
pinjaman dari bank, sehingga peredaran uang di pasar berkurang. Karena pinjaman
lebih susah, spekulasi yang mengakibatkan kenaikan harga juga berkurang. Dengan
berkurangnya kenaikan harga maka inflasi pun akhirnya menurun.
Sebaliknya bila
kondisi ekonomi lesu dan inflasi terlalu rendah (atau bahkan terjadi deflasi
atau penurunan harga) maka bank sentral akan melakukan kebijakan uang longgar
dengan menurunkan suku bunga. Dengan suku bunga lebih rendah, maka lebih mudah
untuk meminjam uang dari bank sehingga jumlah uang di pasar lebih banyak.
Dengan jumlah uang yang lebih banyak ini para pengusaha dapat melakukan
kegiatan lebih banyak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
2.
Bank Umum, yaitu bank yang
bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
3.
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
4.
Bank Syariah, yaitu bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum
riba).
Fungsi bank
Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:
Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan
perbankan ini (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana
dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank
lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank
apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut. Masyarakat
sudah yakin dan percaya dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil
sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil
kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk
dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan. Dimana bank tidak akan
khawatir debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka
karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai
perhitungan yang masuk akal. Dan bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat
untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak
perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat
berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas
jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya
Agent of Development
Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal
perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling
mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada
kurang baik pada sisi lainnya.
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang
memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa
dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang.
Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam
pembangunan perekonomian masyarakat.
Agent of Service
Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan
uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat.
Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian
jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.
Fungsi bank umum oleh Crosse & Hempel : 1980
1.
Penciptaan Uang
2.
Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
3.
Penghimpunan dana simpanan masyarakat
4.
Mendukung kelancaran transaksi internasional
5.
Penyimpanan barang-barang berharga
6.
Pemberian jasa-jasa lainnya
Uang
Sejarah uang
Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan
kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar-menukar barang yang diinginkan
dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah innatura.
Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling
membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus
bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan
manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut :
a.
Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang
yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
b.
Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat
dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau
hampir sama nilainya.
c.
Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak
bisa dibagi-bagi
Timbul pemikiran untuk menetapkan sebuah alat tukar yaitu
uang.
Uang adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi secara
umum sebagai sarana pertukaran barang dan jasa, asset dan pembayaran utang
piutang.
Mengapa orang memakai Uang?
Motif Seseorang Menyimpan Uang Menurut J. M. Keynes,
orang senang memegang uang secara tunai karena tiga alasan, yaitu: motif
transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi.
Motif transaksi (transactional motive)
Orang memegang uang untuk memenuhi dan melancarkan
transaksi-transaksi yang dilakukan dengan orang lain. Permintaan akan uang dari
masyarakat untuk tujuan ini dipengaruhi oleh pendapatan nasional dan tingkat
bunga.
Semakin besar pendapatan nasional, semakin besar pula
transaksi yang dilakukan masyarakat dan semakin besar pula kebutuhan akan uang
untuk memenuhi tujuan transaksi tersebut.
Motif
spekulasi (speculative motive)
Motif spekulasi bertujuan untuk memperoleh keuntungan
dengan mengetahui secara baik situasi pasar yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Keuntungan itu akan diperoleh, jika yang diramalkan itu benar-benar
terjadi. Banyaknya uang yang ditahan atau disimpan tergantung sekali pada
tingkat bunga yang berlaku. Mis : beli valas
Motif
berjaga-jaga (precautionary motive)
Orang biasanya berjaga-jaga karena tidak tahu pasti
peristiwa apa yang akan menimpanya di masa depan. Orang akan lebih siap untuk
menghadapi hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bila mempunyai uang.
Misalnya, kecelakaan lalu lintas, kebakaran dan lain-lain.
Untuk membiayai peristiwa yang tidak terduga tersebut,
diperlukan tabungan. Selain itu, orang juga berpikir akan mendapatkan banyak
keuntungan dari menyimpan uang atau tabungan, karena sifat uang itu likuid,
yaitu mudah ditukarkan dengan barangbarang lain dan dapat dipergunakan setiap
saat.
v Store of Value (Penimbun Nilai)
v A unit of account (Satuan Hitung)
v A standard deffered of payment (Standar
pembayaran)
v Medium of exchange (Sarana Pertukaran)
Fungsi Uang
Fungsi-fungsi asli uang :
v Medium of Exchange (Alat Tukar)
v Calculation Unit (Satuan Hitung
Fungsi-fungsi turunan uang (Derivative function) :
v Storage of wealth (penyimpan kekayaan)
v Transfer of wealth (Pemindah kekayaan)
v Standar of Calculation of Debt Value (Standar hitung
nilai Hutang)
Ciri-ciri uang
Uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Portability, Mudah disimpan
dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
b.
Durability, Tahan lama dan tidak
mudah rusak
c.
Divisibility, Mudah dibagi
tanpa mengurangi nilai
d.
Acceptability, Disenangi dan
dapat diterima secara umum
e.
Ellasticity of
supply, jumlahnya harus mencukupi untuk transaksi
Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga
yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
•
Uang kartal : uang yang sudah
beredar di luar bank dan mempengaruhi jumlah uang yang berada di luar bank.
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
•
Uang giral : uang yang hanya
beredar antara bank, tidak mempengaruhi jumlah uang yang berada di luar bank.
Uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam
bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik
uang ini, orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening
deposito merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang
ditunjuk pemilik rekening.
Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi
secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga
orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat
dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a.
Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk
membayarkan sejumlah dana
b.
Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk
memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain
yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di
bank penerimanya.
Namun berdasarkan Negara yang mengeluarkannya, maka uang
dibedakan menjadi :
a.
Uang dalam negeri : berasal Negara tersebut misalnya
rupiah di Indonesia, rupee di India, ringgit di Malaysia, dsb.
b.
Uang Asing : uang yang berasal dari Negara lain misalnya
: dolar amerika, real, bath, ringgit di Indonesia
c.
Unifikasi : uang yang diakui dan dipergunakan dalam suatu
ikatan antar Negara, contoh : euro.
Menurut bahan pembuatannya dibedakan menjadi :
• Uang logam : Uang
logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Disamping
itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan
pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
• Uang kertas : Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :
• Nilai Uang penuh
(Full bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai
yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Dengan kata lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari
emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. Contoh :
uang emas dan uang perak.
• Nilai Uang tidak
penuh/Uang tanda (Token Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai
yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk
membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai
intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah
mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-. Contoh : uang kertas
Type of money value, yaitu :
1. Nilai Intrinsik
yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak
yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai Nominal
yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata
uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima ratus rupiah (Rp.
500,00,-).
3. Nilai Tukar,
nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan statu barang
(daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso.
Faktor yang mempengaruhi permintaan dan
penawaran Uang
Permintaan :
a.
Kebutuhan transaksi,
b.
Kebutuhan spekulasi,
c.
Kebutuhan berjaga-jaga.
.Penawaran :
a.
Tingkat Bunga
b.
Tingkat Inflasi
c.
Produksi dan Pendapatan Nasional
d.
Dunia Perbankan
e.
Nilai Tukar
Faktor yang mempengaruhi uang yang beredar
a.
Tingkat pendapatan masyarakat
b.
Tingkat suku bunga bank
c.
Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi
selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong
naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian
sebaliknya)
d.
Sistem pembayaran
e.
Harga barang
f.
Jenis kekayaan yang dimiliki masyarakat
Perkembangan Perbankan
Fungsi pokok bank umum
a.
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih
efesien dalam kegiatan ekonomi
b.
Menciptakan uang melalui kredit dan investasi
c.
Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada
masyarakat
d.
Menyediakan jasa-jasa pengelolaan danan dan trust atau
wali amanat kepada individu
e.
Memberikan pelayanan penyimpanan barang-barang berharga
f.
Menawarkan jasa-jasa perbankkan
Tugas dan Lapangan usaha Bank
Tugas bank adalah menghimpun dana (melalui tabungan,
deposito dan giro) dan meyalurkan kepada masyarakat (dalam bentuk kredit),
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
Lapangan usaha bank :
a.
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
deposito. Jenis-jenis simpanan :
1. Simpanan Giro (Demand
deposit )
Simpanan giro
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung
dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan,
baik perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dana murah
karena bunga yang hanya diberikan kepada nasabah lebih rendah dari pada bunga
simpanan lainnya.
2.
Simpanan tabungan (saving deposit)
Tabungan merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening
tabungan akan diberikang bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank
yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dibanding jasa
giro.
3.
Simpanan deposito (time deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki
jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan deposit on call.
b.
Menyalurkan dan menjual dana ke masyarakat
Kredit : Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan kontra prestasinya.
Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang
melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki
jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis
kredit ini adalah kredit untuk mem-bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik
seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal
Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit
jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh
kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal
kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka
memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh
jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan
kepada para suplier atau agen.
d. Kredit
Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau
perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga
pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya
keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk
dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi, Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
Macam-Macam Kredit
Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
·
Kredit Konsumtif, yaitu jenis
kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya,
misalnya pada kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit
yang satu ini sangat tidak produktif
·
Kredit Modal Kerja
atau Kredit Perdagangan, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk menambah suatu
modal usaha debitur. Kredit yang satu ini sangat produktif
·
Kredit Investasi, yaitu jenis
kredit yang digunakan dalam investasi produktif, tetapi baru mendapatkan
hasilnya dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan
grace period, misalnya seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain
sebagainya.
Macam-Macam Kredit
Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
·
Kredit Pertanian, yaitu jenis
kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
·
Kredit Pertambangan, yaitu jenis
kredit untuk beraneka macam pertambangan
·
Kredit Ekspor-Impor, yaitu jenis
kredit untuk eksportir dan importir semua macam-macam barang.
·
Kredit Koperasi, yaitu jenis
kredit untuk semua jenis koperasi
·
Kredit Profesi, yaitu jenis
kredit untuk semua macam-macam profesi, contohnya dokter dan guru.
·
Kredit
Perindustrian, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam industri kecil, menengah
dan besar.
c.
Menyalurkan jasa-jasa bank
Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi
:
a. Kiriman Uang (Transfer) Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing) Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection) Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe
loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman
tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik
nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di
dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa
box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit) atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di
berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai,
tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran
tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f. Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing.
Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan
mata uang asing).
g. Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan
kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si
peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak
lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari
kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank
kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C) Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran¬saksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque) Merupakan cek
perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti
dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal. Kegiatan bank dapat
memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat
berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)
Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bungan,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Umum (populer) :
·
Credire (yunani) > Kepercayaan
·
Creditum (latin ) > Kepercayaan akan kebenaran.
Sisi Bank :
·
kredit adalah kekayaan bank yang dikelola pihak lain.
·
Pihak lain = Peminjam, bukan pemilik.
·
Karateristik bank
dibanding bisnis-bisnis lainya.
Unsur Kredit :
1.
Adanya Dua Pihak
2.
Adanya Kepercayaan
3.
Uang atau Tagihan (Tunai , BG, L/C. Kartu Kredit)
4.
Persetujuan.
o
Tidak boleh atas dasar paksaan
o
Harus didukung oleh bukti persetujuan, dikuatkan oleh
pejabat berwenang (notaris/PPAT).
5.
Wajib lunas : Pinjaman, Dana dari pinjaman
6.
Jangka waktu tertentu : Risiko, Jangka waktu dana
tertentu, Siklus usaha
7.
Bunga dan imbalan. Biaya dana, Biaya OHC, Risiko
8.
Kekayaan Bank, dari Sisi aktiva, Harus dimonitor
9.
Keyakinan (unsur penting !!!), Kredit = kekayaan bank, Berisiko = lepas dari
tangan bank; jangka waktu, Dana dari
(kepercayaan) masyarakat.
Fungsi Kredit
1.
Menjadi motipator dan dinamisator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian
2.
Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
3.
Memperlancar arus barang dan arus uang.
4.
Meningkatkan hubungan internasional.
5.
Meningkatkan produktifitas dana yang ada.
6.
Meningkatkan daya guna barang.
7.
Meningkatkan
kegairahan berusaha masyarakat.
8.
Memperbesar modal kerja
perusahaan.
9.
Meningkatkan “Income Percapita” masyarakat.
10.
Mengubah cara berfikir
atau cara bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
Mengapa kredit
diperlukan???
Dari sisi peminjam
:
1.
Kekurangan dana sendiri.
a.
Kenaikan penjualan
b.
Penundaan pelunasan utang (kedua sebab ini muncul
bersamaan)
c.
Tenggang waktu pendapatan.
d.
Subtitusi hutang pihak ke tiga.
e.
Untuk semangat bisnis.
2.
Reputasi. Orang yg punya hubungan dengan bank punya
reputasi tersendiri.
3.
Tertib manajemen keuangan.
Proses Pelayanan Kredit
Penetapan Rencana Strategi :
·
Menentukan Target (sasaran) penentuan (pasar Sasaran)
·
segmentasi bisnis. (pengelompokan Usaha) untuk memudahkan
pelayanan, hasil yg optimal, memudahkan pengembangan.
·
.Risiko Perkreditan yang bisa ditolelir.
Persiapan
analisa kredit, segala aktivitas yang di lakukan mengumpulkan informasi dan data yang
diperlukan untuk bahan analisa sehingga akan memperlanca proses analisa kredit.
Beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam analisis Kredit.
1.
Faktor sumber daya manusia (SDM).
Analis Kredit dalam
hal ini Account Officer (AO) harus
memiliki keterampilan yg bersifat teknis maupun pengetahuan bersifat teoritis
disamping harus mempunyai mental yang kuat.
Syarat – syarat
bagi seorang Account Officer :
·
Sudah terbiasa dengan formolir analisis dan cara
menganalisis.
·
Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat
mengenai prinsip-prinsip perkreditan.
·
Mengetahui
praktik/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan;
·
Mempunyai wawasan luas dalam bidang kauangan/permodalan,
manajemen, akuntansi, dan ekonomi;
·
Mempunyai mental yang
kuat sehingga tidak mudah terpengaruh;
Peran Account
Officer ;
Account Officer ; merupakan Point Of
Contact antara bank dengan nasabah yang harus memelihara hubungan antara nasabah dan wajib memonitor kegiatan usaha
nasabah secara terus-menerus.
Disamping itu account Officer (AO) harus mengetahui :
·
Ketentuan yang berlaku dan larangan-larangan yang ada
atas kredit yang dimohon. SOP Perkreditan.
·
Besar kredit yang diminta dan untuk apa kredit tersebut
dipergunakan;
·
Rencana pembiayaan dan pelunasan nasabah serta sumber
dana pelunasan kredit atau cash Flow usaha nasabah;
·
Informasi dan data utama yg diperlukan sehubungan dengan
kredit yang diminta.
·
Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi.
·
Dari mana sumber dan bagaimana cara informassi dan data
dimaksud dapat diperoleh.
2.
Faktor data analisis.
a.
Melakukan penelitian secara fisik (on The Spot) ke rumah
ymp kelokasi usaha, dan lokasi jaminan.
b.
Data yang di dapat secara (On Site ) data laporan
keuangan (neraca, laba rugi) bisa dengan bantuan akuntan Publik.
3.
Faktor teknis Analisis.
Analisis harus dilakukan dg cara teliti sesuai
tetentuan-ketentuan / sesuai SOP, teknis
analisis
a.
analisis kuantitatif;
b.
analisis kualitatif.
Informasi dan data yang diperlukan
Informasi dan data umum tentang calon nasabah.
Informasi dan data khusus untuk kredit:
Modal Kerja (MK)
Investasi
Konsumtif.
Ekspor / impor
Data mengenai aktivitas yang berjalan.
Data mengenai rencana usaha pemohon.
Izin rekomendasi.
Hal – hal yang menjadi pokok Penilaian Account Officer
(AO)
1.
Watak/karakter (Character). Kemauan untuk melunasi.
2.
Kemampuan (Capacity). Manajemen. Membayar.
3.
Modal (Capital). Kesanggupan menyediakan modal sendiri.
4.
Agunan (Collateral). Sumber dari usaha yang dibiayai. Salah
satu unsur jaminan.
5.
Kondisi (Condition) & prospek usaha. Faktor external
KREDIT
For Account officer (AO).
Oleh
: Adinal Djalil SE.MM
Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bungan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Umum
(populer) :
Credire
(yunani) > Kepercayaan
Creditum
(latin ) > Kepercayaan akan kebenaran.
Sisi
Bank :
kredit
adalah kekayaan bank yang dikelola pihak
lain.
Pihak
lain = Peminjam, bukan pemilik.
Karateristik bank dibanding bisnis-bisnis lainya.
Unsur-unsur
Kredit
- Adanya Dua
Pihak:
2.
Adanya Kepercayaan;
Unsur-unsur
Kredit
3.
Uang atau Tagihan
Tunai , BG, L/C. Kartu Kredit
Unsur
– Unsur Kredit
4. Persetujuan.
- Tidak
boleh atas dasar paksaan
- Harus
didukung oleh bukti persetujuan,
dikuatkan oleh pejabat
berwenang (notaris/PPAT).
Unsur
– Unsur Kredit
5. Wajib lunas
- Pinjaman
- Dana
dari pinjaman
6. Jangka waktu tertentu
- Risiko
- Jangka
waktu dana tertentu
- Siklus
usaha
7. Bunga dan imbalan.
- Biaya
dana
- Biaya
OHC
- Risiko
Unsur
– Unsur Kredit
8. KEKAYAAN BANK
- Sisi
aktiva
- Harus
dimonitor
9. KEYAKINAN (unsur penting !!!)
- Kredit = kekayaan bank
- Berisiko
= lepas dari tangan bank
jangka waktu.
- Dana
dari (kepercayaan) masyarakat.
Mengapa
kredit diperlukan???
Dari
sisipemimjam :
- Kekurangan
dana sendiri.
Kanaikan
penjualan
Penundaan
pelunasan utang
(kedua sebab ini muncul bersamaan)
Tenggang
waktu pendapatan.
Subtitusi
hutang pihak ke tiga.
Untuk
semangat bisnis.
- Reputasi.
Orang yg punya hubungan dengan bank punya reputasi tersendiri.
- Tertib
manajemen keuangan.
Proses
Pelayanan Kredit
Penetapan
Rencana Strategi :
Menentukan
Target (sasaran) penentuan (pasar Sasaran)
segmentasi
bisnis. (pengelompokan Usaha)
untuk memudahkan pelayanan, hasil yg
optimal, memudahkan pengembangan.
.Risiko
Perkreditan yang bisa ditolelir.
Siklus
Proses Kredit
2
TAHAPAN
PERSIAPAN ANALISA
Persiapan Analisa Kredit
•
Persiapan
analisa kredit, segala aktivitas yang di lakukan mengumpulkan informasi dan
data yang diperlukan untuk bahan analisa sehingga akan memperlanca proses
analisa kredit. Beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam analisis Kredit.
A.
Faktor
sumber daya manusia (SDM).
B.
Faktor
data analisis.
C.
Faktor
teknis Analisis.
A.
Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Analis
Kredit dalam hal ini Account Officer
(AO) harus memiliki keterampilan yg bersifat teknis maupun pengetahuan bersifat
teoritis disamping harus mempunyai mental yang kuat.
Syarat
– syarat bagi seorang Account Officer :
Sudah
terbiasa dengan formolir analisis dan cara menganalisis.
Memiliki
pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip perkreditan.
Mengetahui praktik/kebiasaan dalam
perdagangan/perusahaan;
Mempunyai
wawasan luas dalam bidang kauangan/permodalan, manajemen, akuntansi, dan
ekonomi;
Mempunyai
mental yang kuat sehingga tidak mudah
terpengaruh;
Peran
Account Officer ;
Account Officer ; merupakan Point
Of Contact antara bank dengan nasabah yang harus memelihara hubungan
antara nasabah dan wajib memonitor
kegiatan usaha nasabah secara terus-menerus.
–
Disamping itu
account Officer (AO) harus mengetahui :
•
Ketentuan yang berlaku dan larangan-larangan yang
ada atas kredit yang dimohon. SOP Perkreditan.
•
Besar kredit yang diminta dan untuk apa kredit
tersebut dipergunakan;
•
Rencana pembiayaan dan pelunasan nasabah serta
sumber dana pelunasan kredit atau cash Flow usaha nasabah;
•
Informasi dan data utama yg diperlukan sehubungan dengan
kredit yang diminta.
•
Informasi dan data tambahan apa yang perlu
dilengkapi.
•
Dari mana sumber dan bagaimana cara informassi dan
data dimaksud dapat diperoleh.
B.
Faktor Data Analisis.
- Melakukan
penelitian secara fisik (on The Spot)
ke; rumah ymp kelokasi usaha, dan lokasi jaminan.
C.
Teknik Analisis
Analisis harus dilakukan dg cara
teliti sesuai tetentuan-ketentuan / sesuai SOP,
teknis analisis
a. analisis kuantitatif;
b. analisis kualitatif.
Informasi
dan data yang diperlukan
- Informasi
dan data umum tentang calon nasabah.
- Informasi
dan data khusus untuk kredit:
•
Modal Kerja (MK)
•
Investasi
•
Konsumtif.
•
Ekspor / impor
- Data
mengenai aktivitas yang berjalan.
- Data
mengenai rencana usaha pemohon.
- Izin
rekomendasi.
2.
Sumber dan cara memperoleh Informasi
- Sumber
informasi:
Sebagian
besar sumber informasi bersumber dari nasabah.
Dari
pihak ketiga ( aparat satempat yg mengeluar perijinan, relasi bisnis, bahkan
dari BI).
- Cara
memperoleh Informasi.
Interview
dan pengisian formolir yang disediakan oleh bank.
Pemeriksaan
setempat/ on the spot.
Meminta
informasi antarbak dan Bank Indonesia ( SID)
Bank
to bank information antarkantor cabang bank.
Informasi
nasabah individu (IDI) dari bank
Indonesia (SID).
3.
Feasibility Study
Feasibilty
study; adalah
study yang memgambarkan keadaan dan prospek suatu proyek, baik dari segi teknis
maupun ekonomis.
a.
Kegunaan Feasibilty Study
1.
Bahan Pengwasan; Untuk bahan pengawasan, digunakan saat permohonan kredit
dan ketika kredit sedang berjalan.digunakan
2. Memperlancar proses analisi kredit;
Data yang dibutuhkan bank cukup
terpenuhi dan dapat dipertanggung jawabakan FS dibuat oleh konsultan. Didalam
mengenai:
·
Penilaian
atas jalanya proyek.
·
Realisasi
penggunaan kredit.
·
Kredit
yang diperlukan
b.Kredit
yang memerlukan Feasibility :
v Untuk setiap
permohonan kredit Investasi untuk jumlah tertentu, disamping project
proposal.
v Pada saat
nasabah mengajukan kredit baru, maupun kredit lama sepanjang dibutuhkan.
4.
Peran Konsultan
Bagi
Bank:
·
Meneliti,
mempelajari, dan menganalisa suatu proyek yg akan dibiayai dg adanya Feasiblity
Study yg disusun oleh konsultan pihak bank (AO) akan lebih cepat, tepat dan
cermat dalam analisa kredit.
·
Membantu
mengawasi suatu proyek yang telah mendapat bantuan bank (kredit).
Bagi
Nasabah :
·
Sebagai
penasihat bila terjadi kesulitan-kesulitan usaha.
·
Dapat
memonotor pencapaian usaha dan propek
uasaha dimasa yang akan datang.
5.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
•
Beberapa
indikator mengenai prinsip kehati-hatian
yang perlu diperhatikan oleh account officer:
–
Aktiva
Tertimbang Menurut Risisko (ATMR).
–
Capital
Adequacy Ratio (CAR)
–
Net Open Position (NOP atau PDN)
–
Loan
to Deposit Rasio (LDR)
–
Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyediaan dana yang diperkenankan bank
kepada peminmjam,
Analisis
Kredit
Dasar
Hukum
Pasal
8 UU No.7 th 1992 / UU No.10 1998
“Dalam memberikan kredit, bank umum
wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan debitur untuk melunasi hutangnya
sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan.”
Pedoman
analisa Kredit
Pasal
8 UU No.10 tahun 1998 (penjelasan):
“…. Sebelum memberikam kredit, bank
harus melakukan penilaian yang seksama terhadap Watak(Character), Kemampuan
(Capacity), Modal (Capital) Agunan (Collrateral), dan prospek usaha (condition)
dari debitur”.
Analisa/penilaian
Permohonan kredit
•
Maksud:
Kajian
yang dilakukan dengan maksudk untuk mengetahui atau menilai kelayakan suatu
permohonan kredit yang diajukan oleh debitur atau calon debitur. melalui hasil
analisa kredit, dan dapat diketahui
apakah usaha nasabah leyak (Feasible) dan hasil usahanya dapat
dipasarkan (marketable) dan profitable menguntungkan (profitable).
Tujuan:
Memberikan
keyakinan yang memadai bagi bank bahwa usaha/proyek yang akan dibiayai
dengan kredit cukup layak dan debitur
mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi
kewajibanya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok maupun bungan sesuai dangan kesepakatan Debitur &
kreditur..
Hal – hal yang menjadi pokok Penilaian Account Officer (AO)
·
Watak/karakter
(Character).
o
Kemauan
untuk melunasi.
·
Kemampuan
(Capacity).
o
Manajemen
o
Membayar.
·
Modal
(Capital)
o
Kesanggupan
menyediakan modal sendiri.
·
Agunan
(Collateral).
o
Sumber
dari usaha yang dibiayai
o
Salah
satu unsur jaminan.
·
Kondisi
& prospek usaha.
o
Faktor
external
Aspek-aspek
analisa Kredit
- Aspek
yuridis
- Aspek
Pemasaran;
- Aspek
manajemen dan organisasi;
- Aspek
Teknis;
- Aspek
Keuangan;
1.
Aspek Hukum
- Legalitas
pendirian usaha:
•
Apakah
sudah menmenuhi syarat sebagai subjek hukum.
•
Keabsahan
Pendirian perusahaan sesuai hukum;
•
Bila
terjadi berubahan baik pengurus maupu pemilik sudah sah menurut hukum.
- Legalitas
Usaha:
•
Apakah
nasabah telah memiliki ijin dari instansi terkait.
•
Apakah
antara ijin usaha telah sesuai dengan
kegiatan usahanya.
•
Apakah
perijinan masih berlaku.
•
Kontrak
kerja sebagai dasar permohonan kredit:
•
Bila
yang mengajukan kredit perusahaan yang
bersifat kontrak kerja maka teliti surat perjanjian kontraknya.
d. Legalitas pengajuan permohonan Kredit.
Ø Bila calon debitur
perorangan apakah orang yang mengajukan permohonan sudah benar (bukti Diri)
Ø Bila calon
debitur corporate/perusahaan kebeneranya berdasarkan akta pendirian AD/AR
perusahaan dap siapa yang berhak menandatangani perjanjian yg mewakilia
perusahaan.
e. Legalitas barang jaminan.
Ø Bukti
kepemilikan agunan. Exm ( SHM cek ke BPN)
Ø Meneliti surat
kuasa menjaminkan dari pemilik barang bila barang bukan milik sendiri calon
debitur.
Ø Meneliti status
kepamilikan jaminan.
2.
Aspek Pemasaran
- Produk atau
jasa yang dipasarkan ;
v Product life
Cycle (umur dari barang atau jasa).
v Adanya barang
substitusi.
v Adanya pesaing
yang memproduksi barang sejenis.
v Apakah barang
yang dihasilkan barang setengah jadi (bahan baku produk lain) atau produk jadi.
v Segmen pasar
yang akan dituju untuk produk tersebut.
- Penentuan
volume atau Rencana pemasaran produk;
v Market test
approach. Uji
coba pemasaran. Sifat dari market test Aproach ;
o
Untuk nasabah yang produknya baru masuk pasar.
o
Produk tersebut bukan produk untuk kebutuhan
sehari-haris.
o
Produk yang baru sama sekali.
v Contoh perhitungan :
v Market Corrolary
Approach; dg pendekatan ini
Volume pemasaran suatu barang atau jasa ditentukan oleh perkembangan volume
pemasaran produk utama.
§ Peningkatan
usaha Real estate pembangunan akan meningkat permintaan akan (semen, pasir,
bata merah).
§ Kanaikan
penjualan mobil akana meningkatkan permintaan ( Ban, sukucadang lainya).
v Industri market Approach;
debitur yang memproduksi
barang atau jasa tapi tergantung
pada sektor lainya:
contoh :
Kenaikan tingkat
kunjungan wisata ke pulau bali
akan meningkatkan permohonan kamar, sehingga
debitur untuk membangun kamar yang
baru dan kebutuhan dana dan mengajukan
kredit.
c.Mengadakan
penilaian terhadap manajemen pemasaran perusahaan nasabah:
v strategi pemasaran yang akan ditempuh,
v Apakah Organisai
pemasaraan sudah berkualitas.
v Pengalaman para
salesman,
v Biaya yang di
anggarkan untuk pemasaran,
v Sarana pemasaran
yang dimiliki,
v Sarana promosi.
d.Mengadakan
penilaian tentang kebijakan dan strategi yang akan di tempuh oleh nasabah
(perusahaan):
v program promosi (diskont, )
v Program produk
service delivery.
- Target
Pemasaran :
- Target
pemasaran teliti omzet penjualan dan proyeksi tahun berikutnya.
- Teliti
antara target yang ditetapkan dengan pencapaian.
- Keadaan
pemasaran saat ini ;
- Realisasi
produk dan penjualan, (tingkat pencapaian)
- Sistem
pemasaran, ( konsinyasi, tunai, kredit) bandingan ketiganya secara
prosentis.
- Market
share yang telah dikuasai,
- Prosfek
Pemasaran;
- Jumlah
produksi/penjualan, daerah pemasaran.
- Adanya
krontrak-kontrak pembalian dari konsumen.
- Meneliti
kemungkan adanya pekembangan pemasaran dng adanya kondisi ekonomi yang
membaik.
3.
Aspek Manajeman dan organisasi.
a)
Aspek manajeman dan organisasi ;
ü Pemilik sebagai
pengelola atau ada pemisahan.
ü Sejarah
perusahaan apakah perkembangan dari usaha kecil-kecilan sehingga rasa memiliki
perusahaan tersebut tinggi.
ü Tidak atau
kurang membuat perencanaan secara tertulus.
ü Apakah
penyelenggarakan catatan akuntansi.
ü Apakah
perusahaan selalu melakukan/membuat inovasi terhadap produk untuk
mempertahankan umur produk.
ü Apakah produk
atau jasa yang di jual tergantung terhadap pada satu pelanggan atau pemasok.
- Manajemen.
- Pengertian
manajemen:
Ø Mempu menjalankan empat fungsi manajemen
dalam perusahaan , planing, organzing, actuating dan
controling
Ø Kemampuan
mengelola perusahaan.
- Proses
manajemen, Proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan.
- Jenjang
manajemen, Manajer Puncak(top manajemen), manajer menengah (middle manajemen),
manajemen lini pertama (frist-line management)
- Aspek
manajerial dalam fungsi manajemen.
Fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, fungsi
pengawsan dan fungsi pengendalian.
- Keterampilan
Manajerial: keterampilan teknik
(technical skill) keterampilan komunikasi (human relation) keterampilan
membuat konsep (conceptual skill), keterampilan menganalisis ( diagnostic
skill).
b.
Bentuk Organisasi. Bentuk organisasi sangat dipengaruhi besar kecilnya
perusahaan dan jenis usaha.
4.
Aspek teknis
- Ruang
lingkup Aspek Teknis :
dalam aspek teknis yaitu menyangkut kemampuan
:
v Memilih tanah
dan lokasi usaha,
v Mesin-mesin yang
digunakan,
v Bangunan pabrik,
toko, gudang, kantor.
v Peralatan
penunjang lainya komputer, dll
v Cara memperoleh
( proses)
v Kebutuhan
penunjang (air, listrik, jalan akases ke lokasi).
b.
Proses analisis aspek teknis:
q lokasi usaha,
q sumber daya manusia (SDM)
q pengalaman usaha,
q perusahaan,
mesin-mesin serta proses produkasi yang sesuai
q pemilihan Mesin dn peralatan.
q Lay Out.
q sarana dan prasarana.
q Memperkirakan
kebutuhan biaya.
5.
Aspek Keuangan.
Dapat
dilihat dari laporan keuangan,;
Neraca
Laporan
Laba Rugi,
Laporan
sumber dan penggunaan.
Neraca
;
lakukan analisa vertikal, analisa
Horizontal, analisa per Pos dalam neraca.
Analisa
Laba Rugi
lakukan analisa Vertikal, Analisa
Horozontal, dan analisa per pos dalam Laporan Laba-rugi.
Melihat
tanggung jawab, kejujuran, keseriusan bisnis, keinginan untuk membayar semua
kewajiban dengan seluruh kekayaan yang dimiliki, sehingga :
Bank
dapat meyakini itikad baik peminjam
Bank
dapat mengetahui risiko atas kredit yang diberikan.
ANALISA
CARAKTER
Faktor-faktor
yang dibahas.
Riwayat
hubungan dg bank
Riwayat
pinjam
Reputasi
bisnis & keuangan
Manajemen
Legalisasi
usaha.
Riwayat
hubungan dg bank
Riwayat
hubungan dengan Bank lain :
Bank
pemberi kredit
Berapa
jumlahnya
Sejak
kapan
Apa
alasan pindah bank
Riwayat
hubungan dengan bank pemeberi kredit:
Nasabah
lama non kredit.
Nasabah
lama kredit
Nasabah
lama kredit
Besarnya
kredit yang lalu
Performance
kredit selama
berhubungan
Kerjasama
Ketepatan
waktu
Penyampaian
Kebenaran
informasi
Keterbukaan
untuk memberikan semua
informasi yang dibutuhkan bank
Cara
berhubungan dengan bank.
Mendesak
(biasanya untuk membayar hutang)
Iming
– iming.
Riwayat
peminjam
Latar
belakang bisnis
Pengalaman
bisnis
Kecenderungan
berbisnis
Risk
taker vs risk averse
Hubungan
group
Reputasi
bisnis & Keuangan
Apakah
ybs, dipercaya oleh pemasok/pelanggan
Kedudukan
calon debitur dalam industri (new comer, leader , follower).
Pernah
menarik cek kosong
Pernah
melanggar hukum.
LEGALITAS
USAHA
Status
badan hukum
Badan
hukum
Non
badan hukum
Legalitas
usaha
Perizinan
Status
penanaman modal
PMA
PMDM
ANALISIS
Capasity
•
Analisa
terhadap kemampuan yang dimiliki oleh calon debitur dalam menjalankan usahanya
guna memperoleh laba yang diharapkan.
•
Kemampuan
Manajerial
(kualitatif)
•
Kemampuan
Finansial
(Kuantitatif)
Menajeman
Puncak:
Penetapan
Visi, Misi tujuan dan strategi perusahaan.
Perencanaan
menejemen,meliputi penyusunan rencana kerja, SOP, Buget.
PoaC.
Kemampuan
:
Manajemen
produksi
Manajemen
pemasaran,
Manajemen
keuangan.
Manajemen
personalia.
Kemampuan
sendiri perusahaan dalam memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan / kempuan
perusahaan menyediakan modal.
Kemampuan
menanggung beban risiko (risk Sharing)
Kesungguhan
debitur dalam mengelola usahanya
Indikator
Utama : DER
Semakin
tinggi DER:
Rendahnya
kemampuan perusahaan menanggung beban pembiayaan.
Semakin
tingginya risiko yang dihadapi perusajaan.
DER
merupakan alat ukur ketergantungan debitur terhadap pihak luar perusahaan.
Besarnya
modal sendiri tidak mencerminkan kemampuan perusahaan dalam pembayaran
hutangnya.
Prinsip-prinsip
dalam menilai modal sendiri
2.
HARUS ADA PEMISAHAN SECARA JELAS
ATAS HUTANG.
ANALISIS
Coleteral
•
Keyakinan
bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai
yang diperjanjikan
•
Jaminan
Kredit :
–
First Way Out Cash
Flow
–
Second Way Out Agunan
- Jaminan
pokok adalah:
Usaha/proyek yang dibiayai dengan
kredit.
- Jaminan tambahan.
Barang/ hak kebendaan baik yang ada
maupun yang tidak adakaitanya dengan usaha/proyek yang dibiayai.
Menurut
UU no.10/1998
Agunan
adalah : jaminan tambahan yang deserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka
pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.
Jenis-jenis
Agunan
- Agunan
perorang an :
v Personal
Guaranted.
v Corporate
Guaranted.
- Agunan
Kebendaan :
v Benda bergerak.
Ø Berwujud (BPKB,
bangunan di atas tanah orang lain, Surat Ijin Tempat Usaha /SITU,
Ø Tidak berwujud (
Sertifikat Deposito dll).
v Benda tetap:
Ø Menurut
sipatnya (tanah, sawah, kolam dll)
Ø Menurut UU
(kapal dg bobot mati 20 Ton)
PENILAIAN
AGUNAN
Hal-hal
yang perlu diperhatikan
•
Account
Officer harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Perjanjian
accesoir harus benar-benar sempurna
tanpa cacat menurut hukum.
2.
Personal
guarantee ( harus ada persetujuan suami istri).
3.
Corporatee
guarantee ( yang perludiperhatikan anggaran dasar dan akte pendirian ).
STATUS
HUKUM ATAS TANAH
/ STATUS KEPEMILIKAN
/ STATUS KEPEMILIKAN
Hak
Milik
Hak
guna usaha (HGU)
Hak
Gunan Banguan (HGB)
Hak
Pakai.
Hak
Sewa
Hak
Pengusahaan Hutan;
Hak
Pembukaan Tanah;
Hak
memungut hasil hutan:
•
Hak
milik tanah, hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipinyai
orang atas tanah (bukuti kepamilikanya SHM) pengikatan Hipotik.
•
Hak guna Usaha , hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh negara dalam
jangka waktu tertentu lama 25 tahun -35 tahun dpt diperpanjan selama 25 tahun
(SHGU). Pengikatan dengan Hipotik.
•
Hak Guna Banguan, hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan di atas tanah milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30
tahun. (SHGB). Pengikatan dg Hipotik.
•
Hak Pakai, hak untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain. Dan
diberikan ijin Okupasi.
•
Hak pengusahaan Hutan; hak yang memeberikan wewenang
kepada pemegangnya untuk melakukan sesuatu dan mengolah kayu dalam areal hutan
tertentu, dikeluarkan oleh Dirjen/kementrian Kehutanan. (HPH).
•
Hak Sewa; hak untuk menggunakan tanah milik orang
lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang
sebagai uang sewa.
•
Hak memungut hasil hutandan hak membuka hutan; hak
ini bukan hak atas tanah karena tidak memeberikan kewenangan untuk menggunakan
tanah tertentu. Maka tidak dapat dijadikan agunan.
SYARAT
AGUNAN KREDIT
Mempunyai
nilai
ekonomis yang tinggi.
(marketable) mudah dijual
bila nasabah wanprestasi.
Memenuhi
aspek
yuridis. Jaminan tsbt memenuhi
syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.
ANALISIS
Condition of Ekonomik
Termasuk
dalam analisa kondisi disini : politik, sosial, ekonomi, budaya, yang mempengaruhi
keadaan perekonomian yang kemungkinan mempengaruhi kelancaran usaha nasabah.
Peraturan
pemerintah. (larangan trhadap produk, batas-batas terhadap produk tertentu Ex
Motor).
Situasi
politik, dan perekonomian dunia;
Keadaan
lain yang mempengaruhi pemasaran.
Teknis
produksi : pengunaan TI, ketersediaan bahan baku, cara penjualan Konsinyasi, Tunai, Kredit dll.
PERAN
ACCOUNT OFFICER (AO)
DALAM
ANALISA KREDIT
ACCOUNT
OFFICER (AO)
Point Of Contac
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
Karakteristik
Lembaga Pembiayan :
- Tidak boleh
menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito,
promes)
- Penerbitan
promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari
bank
- Memberi
pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak
diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
•
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Pengertian
:
•
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
(Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988)
Pihak
yang terkait :
•
F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak
yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien
•
K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa
anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan
Customer
•
Customer (nasabah), pihak yang membeli barang
dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek
kepada klien
Kewajiban
pihak Factor,
memberikan
jasa berupa :
¨ Pembiayaan
(financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment
financing) antara 60%-80% dari nilai faktur atau pada saat piutang jatuh
tempo (maturity factoring)
¨ Non-pembiayaan
(non-financing service), antara lain
berupa pengawasan dan penagihan piutang
serta penatausahaan penjualan kredit/piutang
Kewajiban
pihak Klien :
¨ Menjual atau
menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor
¨ Memberikan balas
jasa financial kepada pihak Factor, berupa
Service Charge.
Jenis
Factoring berdasarkan jasa pelayanan yang
diberikan
:
•
Full Service Factoring, memberikan jasa
secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan
•
Invoice Discounting, memberikan jasa
pembiayaan saja
•
Bulk Factoring, memberikan jasa pembiayaan dan
pemberitahuan kepada cutomer pada saat jatuh tempo piutang
•
Maturity Factoring, memberi jasa
proteksi risiko piutang, adminsitrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan
tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka
Mekanisme
Factoring Domestik :
•
Disclosed Factoring
•
Disclosed Factoring à penyerahan piutang oleh Klien
kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan
Piutang dapat beralih kepada Factor.
•
.Undisclosed
Factoring
•
Undisclosed Factoring à penyerahan piutang oleh Klien
kepada Factor tanpa sepengetahuan
(notifikasi/ pemberitahuan) kepada Customer.
•
Dalam
hal ini hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada Factor
Penanggungan
Risiko :
- With
Recourse Factoring à pihak klien menanggung
risiko atas piutang yang tidak
tertagih.
- Without
Recourse Factoring à pihak Factoring menanggung risiko atas piutang
yang tidak tertagih, baik sebagian
atau seluruhnya sesuai perjanjian.
Factoring International
•
Anjak
piutang ini sering disebut export factoring, yaitu kegiatan anjak
piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan
factoring di masing-masing negara, sehingga seluruhnya melibatkan empat fihak
yaitu eksportir, importir, export factor dan impor factor.
•
MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL)
Pengertian
:
•
Modal
Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
Konsep
Modal Ventura :
¨ Tingginya
expected return yang diharapkan oleh pemodal, karena besarnya risiko dalam
bisnis Modal Ventura.
¨ Modal Ventura
lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih
besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.
¨ Modal Ventura
bersedia membiayai gagasan/inovasi yg akan dapat dikembangkan menjadi suatu
realita usaha yang memberikan keuntungan berlipat
¨ Pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu.
¨ Dalam
perkembangannya penyertaan tsb.
diatas dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing.
Mekanisme
Modal Ventura :
Pada
prinsipnya merupakan suatu proses yang menggam-
barkan
arus investasi dengan pola :
Ø Masuknya pemodal
dengan membentuk suatu pool of fund
Ø Proses
pembiayaan pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
Ø Proses penarikan
kembali penyertaan tersebut (divestasi)
Pihak
yang terlibat langsung :
•
Pemilik modal, yang mengharapkan keuntungan
tinggi. Modal dari para investor dihimpun dalam suatu lembaga khusus yang
disebut venture capital fund.
•
Profesional, yang mempunyai keakhlian dalam
mengelola investasi dan mencari jenis investasi yang potensial. Profesional
ini berupa lembaga yang disebut management
venture capital fund company
•
Perusahaan,
yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya disebut Investee
company atau Perusahaan Pasangan
Usaha
Bentuk Mekanisme PMV :
1.
Single Tier Approach
•
Membentuk
PMV yang langsung dikelola oleh manaje-
men PMV itu sendiri, atau disebut PMV.
Konvensional.
•
Mekanisme
ini menempatkan PMV dalam 2 fungsi, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan
(fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen (management company)
kepada PPU
2.
Two Tier Approach
•
Membentuk
Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen
investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura.
•
Pendekatan
ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen
dari 2 PMV yang berbeda
Di
Indonesia mekanisme dengan konsep pemisahan
antara
ventura
capital fund dengan management venture capital
company
tidak diatur dalam perundangan
Karakteristik
PMV
•
Pembiayan
PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan
dalam bentuk penyertaan modal
•
Instrumen
pembiayaan dapat menggunakan obligasi
konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity
financing
2.
Two Tier Approach
•
Membentuk
Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen
investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura.
•
Pendekatan
ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen
dari 2 PMV yang berbeda
Di
Indonesia mekanisme dengan konsep
pemisahan antara
ventura
capital fund dengan management venture capital
company
tidak diatur dalam perundangan
Karakteristik
PMV
•
Pembiayan
PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan
dalam bentuk penyertaan modal
•
Instrumen
pembiayaan dapat menggunakan obligasi
konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity
financing
•
Merupakan investasi dengan perspektif jangka
panjang dengan mengharapkan capital gain
•
Merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital,
karena tidak dicover oleh jaminan sebagaimana kredit perbankan.
•
Pembiayaan PMV bersifat aktif (active investment)
a.l karena disertai keterlibatan dalam manaje- men perusahaan
•
Penyertan PMV bersifat sementara, yaitu maksimal 10
tahun dan harus menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada PPU
•
Keuntungan berupa capital gain (apresiasi nilai
saham) dan deviden
•
Rate of Return yang tinggi, karena bidang usaha yang
dibiayai menjajikan keuntungan yang
tinggi.
TUJUAN MODAL VENTURA
•
Selain berorientasi pada keuntungan dan dengan
risiko yang tinggi, pembiayaan Modal Ventura
bertujuan :
à
Memungkinkan
dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru
à
Membantu
perusahaan yg mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya
à
Membiayai
pengembangan produk maupun yang mulai mengalami kemunduran
à
Membiayai produk / teknologi baru yang siap dipasarkan
à
Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri
à
Mengembangkan
proyek “research and development”
à
Mengembangkan
teknologi baru dan alih teknologi
à
Pengalihan
kepemilikan suatu perusahaan
Cara
Penghimpunan Dana :
•
.Leverage
Venture Capital
–
Sebagian
besar penghimpunan dana dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak, sedang
modal sendiri relatif jauh lebih rendah. Dana ini kemudian digunakan oleh PPU
(investee company) untuk kegiatan usahanya
•
.Equity
Venture Capital Company
–
Sebagian
besar dana diperoleh dari Modal Sendiri dalam berbagai bentuk, sedang porsi
modal pinjaman relatif kecil. Sumber dana ini
kemudian digunakan dalam bentuk penyertaan pada suatu perusahaan
(investee company)
Jenis Kepemilikan PMV :
•
Private Venture Capital Company yaitu PMV yang belum go public
•
Public Venture Capital Company, yaitu
PMV yang telah go public
•
Bank Venture Capital Company yaitu PMV yang didirikan oleh bank untuk tujuan/ misi khusus misalnya dalam
rangka pengembangan usaha kecil
•
Conglomerate
Venture Capital Company ,
yaitu PMV yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar
Cara Pembiayaan PMV
a.
Penyertaan Modal Langsung
–
PMV
mengambil bagian sejumlah saham PPU (equty financing), dengan cara bersama
mendirikan perusahaan baru atau diambil
dari portofolio saham
b.
Semi Equity Financing
–
Membeli
obligasi konversi (conver tible bond) yg. diterbitkan oleh PPU
c.
Pembiayaan Bagi Hasil
–
Modifikasi
pembiayaan untuk usaha yang belum
–
berbadan
hukum, terutama bagi usaha kecil
Tahap-Tahap Pembiayaan PMV
1.Early
Stage Financing
•
Seed Financing, yaitu pembiayaan pada tahap
penelitian & riset untuk mengukur viability suatu obyek pembiayaan
•
Start–Up Financing, yaitu pembiayaan
pada tahap pengembangan produk dan persiapan pemasaran
•
First Round Financing, yaitu
pembiayaan pada tahap peluncuran komersial prototipe produk
2.
Expansion Stage
–
Second Round Financing yaitu pembiayaan untuk peningkatan kemam- puan penjualan/pemasaran
–
Third Round Financing yaitu
pembiayaan untuk pengembangan produk baru dan memperluas jaringan bisnis
–
Bridge Finance (Mezzanine) yaitu
pembiayaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan guna persiapan go
publik
–
Acquisition & Management Buy Out Financing yaitu pembiayaan
dalam rangka mengakuisisi perusahaan lain serta pembelian saham perusahaan
3.
Turnaround Situations
•
Pembiayaan
bagi perusahaan dalam kon- disi sulit dan bahkan kondisi bangkrut
DIVESTASI
MODAL VENTURA
Ø Merupakan tahapan
akhir dari pembia- yaan PMV dengan menarik kembali penyertaan saham pada PPU
Ø Investasi/penyertaan
oleh PMV bersifat sementara
Ø Pada dasarnya
kepemilikan saham oleh PMV untuk dijual kembali dalam rangka memperoleh capital
gain
Alternatif
Divestasi PMV
- Penawaran
umum melalui pasar modal (IPO
- Menjual
kembali kepada Perusahaan Pasangan Usaha (Buy Back)
- Menjual
penyertaan PMV kepada Investor baru
- Menjual
Perusahaan (Private Placement) yaitu PMV bersama PPU menjual seluruh saham
kepada perusahaan lain atau individu
- Melikuidasi PPU
(Liquidation)
•
•
SEWA GUNA
USAHA (LEASING)
Financial
Acc Standard Board (FASB-13) :
•
Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian penyediaan
barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu
The
Inter’l Accounting Standard (IAS-17) :
•
Sewa Guna Usaha adalah perjanjian dimana Lessor
menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh Lessee dengan imbalan
pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu
The
Equipment Leasing Ass. (ELA-UK)
•
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor
dengan lessee untuk penyewaan
suatu
jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual
oleh lessee
SK
Menkeu No.1169/KMK.01/1991
tgl. 21 Nopember 1991
•
Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pihak
yang terlibat dalam Leasing :
•
Lessor, perusahaan sewa guna usaha yang
memiliki hak atas barang
•
Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai
barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
•
Suppliers, adalah pihak penjual barang yang
disewagunausahakan
•
Bank (kreditur) dapat terlibat walaupun secara
tidak langsung
4.
Penandatanganan kontrak leasing
5.
Pengiriman order beli kepada Suppliers
6.Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee
sesuai pesanan
7.
Penyerahan dokumen oleh suppliers
8.
Pembayaran oleh lessor kepada suppliers
9.
Pembayaran sewa (leasse payment) secara berkala
Jenis
Perusahaan Leasing :
1.
Independent Leasing Company
Leasing
jenis ini berdiri sendiri dari pihak manapun (contoh:bank)
Bank
dalam hal ini dapat memberikan pembiayaan kepada
Lessee,
Lesssor maupun kepada supplier (vendor program)
2.
Captive Lessor
Yaitu
apabila supplier mendirikan perusahaan Leasing dengan tujuan
meningkatkan
penjualan. Jenis ini sering disebut two
party Lessor,
dimana
pihak pertama adalah perusahaan induk dan anak perusahaan
leasing,
sedang pihak kedua adalah Lessee
3.Lessee
Broker (Packager)
Berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan
pihak
Lessor serta memberi jasa lainnya yang
dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing
Tehnik
Pembiayaan Leasing
B. Finance Lease
- Lessor yang
membiayai dan sebagai pemilik barang modal
- Lesee
membayar sewa (lease payment) secara berkala. Sewa terdiri atas biaya
perolehan barang dan biaya lainnya serta spread yang diinginkan (full pay out lease)
- Lessor
tidak dapat membatal kontrak secara sepihak sebelum kontrak berakhir
(uncancelable)
- Lessee
memiliki hak opsi untuk membeli barang sesuai dengan nilai sisa (residual
value)
Bentuk
Transaksi Finance Lease :
•
Direct financial lease
Lessee
terlibat dalam proses pembelian barang modal dari supplier
yang
dibiayai Lessor dan langsung disewagunakan kepada Lessee
•
Sale and Lease Back
Lessee
menjual barang modalnya kepada Lessor, untuk kemudian
dilakukan
kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Tujuannya
untuk
membantu Lessee yang mengalami kesulitan modal kerja
•
Syndicate Lease
Pembiayaan
dilakukan oleh lebih dari satu Lessor, atas dasar .
pertimbangan
risiko a.l karena obyek leasing membutuhkan dana
dalam
jumlah besar
•
Leverage Lease
Bank/Kreditur
Jk. Panjang menyediakan dana terbesar antara 60%-
80%
yang disebut leverage debt dan merupakan without recourse
kepada
pihak lessor. Dalam hal ini apabila
Lessee default, Lessor
tidak
ikut bertanggung jawab kepada Bank
•
Vendor Program
Penjualan
dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan
fasilitas
leasing. Lessor akan membayar barang
kepada vendor/dealer
selanjutnya
Lessee akan membayar angsuran langsung
kepada Lessor
atau
melalui Dealer
•
Cross Border Lease
Yaitu
negara dimana Lessor berada berbeda dengan negara Lessee.
Untuk
mengatasi berbagai masalah (hukum dan perpajakan)
dilakukan
oleh afiliasi atau subsidiary perusahaan Leasing tersebut
B. Operating
Lease
- Lessor
sebagai pemilik barang menangung risiko ekonomis dan pemeliharaan barang
- Lessor
menanggung biaya pelaksanaan sewa, asuransi, pajak maupun biaya pemeliharaan
- Lessee
membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan
biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
- Lessee
membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan
biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
- Lessor
hanya mengharapkan keun- tungan dari penjualan barang yang disewakan dan
hasil sewa lainnya
- Lessee pada
akhir kontrak mengembalikan barang (tidak memiliki hak opsi untuk membeli
barang)
- Lessor
dapat membatalkan kontrak secara
sepihak (cancelable)
Metode
Pembayaran Sewa
•
Payment in
Advances
Pembayaran
sewa untuk pertama kalinya dilakukan
dimuka,
yaitu pada tanggal kontrak ditandatangani.
•
Payment in Arrears
Pembayaran
sewa untuk pertama kalinya dilakukan
dibelakang,
yaitu pada akhir periode angsuran
(akhir
bulan,
triwulan atau tahun)
•
Faktor Penetapan Sewa
¨ Nilai barang
¨ Simpanan Jaminan
(security deposit)
¨ Nilai sisa
(residual value)
¨ Jangka waktu
¨ Tingkat
Bunga
Kelebihan
Leasing Seb. Sumber Dana :
¨ Pembiayaan
penuh, dapat sampai 100% (full pay out)
¨ Lebih Fleksibel,
jumlah sewa dapat disesuaikan dengan
pendapatan yang dihasilkan oleh obyek
leasing
¨ Sumber Dana
Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain
¨ Off Balance
Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca
¨ Arus Dana, yaitu
dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran
¨ Proteksi
Inflasi, karena sewa tetap
¨ Perlindungan
atas kemajuan teknologi, terhindar dari risiko barang yang out of date
¨ Sumber pelunasan
kewajiban berasal dari modal kerja oleh adanya
barang yang di lease
¨ Kapitalisasi
Biaya, adanya biaya tambahan lain dapat dikapitalisasi
¨ Risiko Keuangan,
dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat
¨ Kemudahan
Penyusunan Anggaran, a.l karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara
berkala
¨ Pembiayaan
Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing
¨ Meningkatkan
Debt Capacity, perolehan obyek leasing tidak otomatis menaikkan debt to equity
ratio
•
Kesehatan
dan Rahasia Bank
•
Oleh
:
•
ARDINAL
DJALIL SE.MM
•
Kesehatan Bank
•
Pengertian
Kesehatanan bank diartikan
sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
•
Aturan Kesehatan Bank
- Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan.
- Bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas
permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan
bantuan yang diperlukan.
- Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank wajib
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
•
Penilaian tingkat kesehatan bank
•
Faktor
Permodalan (Capital)
•
Faktor
Kualitas Aset (Asset Quality)
•
Faktor
Manajemen (Management)
•
Faktor
Rentabilitas (Earning)
•
Faktor
Likuiditas (Liquidity)
•
Faktor
Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
•
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
•
Pemegang
saham menambah modal.
•
Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
•
Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
•
Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
•
Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
•
Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau
pihak lain.
•
Rahasia Bank
•
Pengertian Rahasia Bank
Pasal
1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan:
•
”
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang
menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Pasal
1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 :
•
”
Rahasia bank adalah segala sesuatu
yang
berhubungan dangan
keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya.”
•
Ketentuan Rahasia Bank
•
Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
•
Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank
mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm
Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
•
Faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap
suatu bank.
suatu bank.
•
Integritas
pengurus
•
Pengetahuan
dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun
pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
•
Kesehatan
bank yang bersangkutan
•
Kepatuhan
bank terhadap kewajiban rahasia bank.
•
Dasar Hukum
Undang-undang no 7 tahun 1992
tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah seperti tercantum dalam
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7
tahun 1992.
Penjelasan pasal 40
undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah
bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank
wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai
nasabah penyimpan.
•
Undang-undang Nomor
7 tahun 1992 dan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998
mengatur rahasia bank
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998
mengatur rahasia bank
•
Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.
•
Bank
wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
•
Ketentuan
tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
•
Pihak
terafiliasi adalah:
a. Anggota dewan komisaris,
pengawas, direksi, atau kuasanya,
pejabat, atau karyawan bank.
b. Anggota pengurus, pengawas,
pengelola, atau kuasanya,
pejabat atau karyawan bank
c. Pihak
yang memberikan jasanya kepada bank.
d. Pihak
yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan
bank.
•
Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Ø Kepentingan
perpajakan.
Ø Penyelesaian
piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN.
Ø Kepentingan
peradilan dalam perkara pidana.
Ø Perkara perdata
antara bank dengan nasabahnya.
Ø Tukar-menukar
informasi antar bank.
Ø Atas permintaan,
persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
Ø Dalam hal
nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
•
Faktor Permodalan (Capital)
- Kecukupan
pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku.
- Komposisi
permodalan.
- Tren ke
depan/proyeksi KPMM.
- Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank.
- Kemampuan
bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan
(laba ditahan).
- Rencana
permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
- Akses
kepada sumber permodalan.
- Kinerja
keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank.
•
Faktor Kualitas Aset (Asset Quality)
- Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
- Perkembangan
Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
- Tingkat
kecukupan pembentukan PPAP.
- Kecukupan
kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif.
- Sistem kaji
ulang internal terhadap Aktiva Produktif.
- Dokumentasi
Aktiva Produktif.
- Kinerja
penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
•
Faktor Manajemen
(Management)
(Management)
Manajemen
Umum.
Penerapan
sistem manajemen risiko.
Kepatuhan
Bank.
•
Faktor Rentabilitas (Earning)
- Pengembalian
atas Aset (Return on Asset-ROA)
- Pengembalian
atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
- Margin
bunga bersih
- Biaya
Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
- Perkembangan
laba operasional
- Penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek
laba operasional
•
Faktor Likuiditas (Liquidity)
- Aktiva
likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari
1 bulan
- Kredit
terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
- Proyeksi
arus kas 3 bulan mendatang.
- Kebijakan
dan penelolaan likuiditas.
- Kemampuan
bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber
pendanaan lainnya.
- Stabilitas
Dana Pihak Ketiga (DPK).
•
Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity
to Market Risk)
•
Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding
dengan potensi kerugian suku bunga.
•
Modal/cadangan
untuk fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar.
•
Kecukupan
penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar