Jumat, 09 Juni 2017

Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

BANK

Pengertian Bank

menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 :
Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.
menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Jenis-jenis Bank

1.      Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.(bank Indonesia)
Bank sentral (bank Indonesia) mulanya bertugas untuk :
a.       Mengawasi yang berkaitan dengan rupiah
b.      Mengawasi perbankan
c.       Mengawasi pembangunan
Namun sejak kemunculan OJK yang memiliki tugas yang sama, sehingga bank sentral bertugas utama untuk menjaga kestabilan nilai rupiah (inflasi dan deflasi), Pemerintah melalui bank sentral menjaga kestabilan antara harga barang dan nilai uang.
Inflasi : peristiwa penurunan nilai uang dibandingkan nilai barang. Penyebabnya adalah uang terlalu banyak beredar.
Kebijakan untuk menjaga nilai rupiah :
a.      Kebijakan diskonto
Mekanisme dalam kebijakan diskonto ini adalah melalui pengendalian tingkat suku bunga diskonto yang dapat diatur oleh Bank Indonesia. Suku bunga akan dinaikkan jika jumlah uang yang beredar dalam masyarakat berlebih.
Dengan naiknya suku bunga, masyarakat akan berlomba-lomba menabung di bank. Di pihak lain, para pengusaha akan mengurangi investasi yang dibiayai pemerintah. Sebaliknya, suku bunga diturunkan jika jumlah uang beredar dalam masvarakat berkurang. Penurunan suku bunga akan mendorong pengusaha mengadakan investasi dengan meminjam uang dari bank.
b.      Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Pemerintah yang menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.
c.       Kebijakan Surat Berharga Indonesia (SBI)
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
d.      Kebijakan Tight Money Policy (TMP)
Kebijakan uang ketat (tight money policy) adalah salah satu bentuk kebijakan keuangan yang dapat dilakukan oleh bank sentral untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi.
Bila kondisi ekonomi mengalami inflasi atau kenaikan harga tinggi maka perlu dilakukan pengirangan jumlah uang yang beredar dengan menaikkan suku bunga antar bank dan suku bunga pinjaman. Kebijakan ini disebut tight monetary policy atau kebijakan uang ketat.
Disebut uang ketat karena, dengan suku bunga yang tinggi, peminjam akan lebih sulit mendapat pinjaman dari bank, sehingga peredaran uang di pasar berkurang. Karena pinjaman lebih susah, spekulasi yang mengakibatkan kenaikan harga juga berkurang. Dengan berkurangnya kenaikan harga maka inflasi pun akhirnya menurun.
Sebaliknya bila kondisi ekonomi lesu dan inflasi terlalu rendah (atau bahkan terjadi deflasi atau penurunan harga) maka bank sentral akan melakukan kebijakan uang longgar dengan menurunkan suku bunga. Dengan suku bunga lebih rendah, maka lebih mudah untuk meminjam uang dari bank sehingga jumlah uang di pasar lebih banyak. Dengan jumlah uang yang lebih banyak ini para pengusaha dapat melakukan kegiatan lebih banyak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
2.      Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.      Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai        kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

Fungsi bank

Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:
Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut. Masyarakat sudah yakin dan percaya dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan. Dimana bank tidak akan khawatir debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Dan bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya
Agent of Development
Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada kurang baik pada sisi lainnya.
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.
Agent of Service
Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.

Fungsi bank umum oleh Crosse & Hempel : 1980
1.      Penciptaan Uang
2.      Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
3.      Penghimpunan dana simpanan masyarakat
4.      Mendukung kelancaran transaksi internasional
5.      Penyimpanan barang-barang berharga
6.      Pemberian jasa-jasa lainnya



Uang

Sejarah uang

Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut :
a.       Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
b.      Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
c.       Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi
Timbul pemikiran untuk menetapkan sebuah alat tukar yaitu uang.
Uang adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi secara umum sebagai sarana pertukaran barang dan jasa, asset dan pembayaran utang piutang.

Mengapa orang memakai Uang?

Motif Seseorang Menyimpan Uang Menurut J. M. Keynes, orang senang memegang uang secara tunai karena tiga alasan, yaitu: motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi.
Motif transaksi (transactional motive)
Orang memegang uang untuk memenuhi dan melancarkan transaksi-transaksi yang dilakukan dengan orang lain. Permintaan akan uang dari masyarakat untuk tujuan ini dipengaruhi oleh pendapatan nasional dan tingkat bunga.
Semakin besar pendapatan nasional, semakin besar pula transaksi yang dilakukan masyarakat dan semakin besar pula kebutuhan akan uang untuk memenuhi tujuan transaksi tersebut.
Motif spekulasi (speculative motive)
Motif spekulasi bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan mengetahui secara baik situasi pasar yang akan terjadi di masa yang akan datang. Keuntungan itu akan diperoleh, jika yang diramalkan itu benar-benar terjadi. Banyaknya uang yang ditahan atau disimpan tergantung sekali pada tingkat bunga yang berlaku. Mis : beli valas


Motif berjaga-jaga (precautionary motive)
Orang biasanya berjaga-jaga karena tidak tahu pasti peristiwa apa yang akan menimpanya di masa depan. Orang akan lebih siap untuk menghadapi hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bila mempunyai uang. Misalnya, kecelakaan lalu lintas, kebakaran dan lain-lain.
Untuk membiayai peristiwa yang tidak terduga tersebut, diperlukan tabungan. Selain itu, orang juga berpikir akan mendapatkan banyak keuntungan dari menyimpan uang atau tabungan, karena sifat uang itu likuid, yaitu mudah ditukarkan dengan barangbarang lain dan dapat dipergunakan setiap saat.
v  Store of Value (Penimbun Nilai)
v  A unit of account (Satuan Hitung)
v  A standard deffered of payment (Standar pembayaran)
v  Medium of exchange (Sarana Pertukaran)

Fungsi Uang

Fungsi-fungsi asli uang :
v  Medium of Exchange (Alat Tukar)
v  Calculation Unit (Satuan Hitung
Fungsi-fungsi turunan uang (Derivative function) :
v  Storage of wealth (penyimpan kekayaan)
v  Transfer of wealth (Pemindah kekayaan)
v  Standar of Calculation of Debt Value (Standar hitung nilai Hutang)

Ciri-ciri uang

Uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Portability, Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
b.      Durability, Tahan lama dan tidak mudah rusak
c.       Divisibility, Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
d.      Acceptability, Disenangi dan dapat diterima secara umum
e.       Ellasticity of supply, jumlahnya harus mencukupi untuk transaksi


Jenis Uang

Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
         Uang kartal : uang yang sudah beredar di luar bank dan mempengaruhi jumlah uang yang berada di luar bank.
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
         Uang giral : uang yang hanya beredar antara bank, tidak mempengaruhi jumlah uang yang berada di luar bank.
Uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini, orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk pemilik rekening.
Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a.       Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana
b.      Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.

Namun berdasarkan Negara yang mengeluarkannya, maka uang dibedakan menjadi :
a.       Uang dalam negeri : berasal Negara tersebut misalnya rupiah di Indonesia, rupee di India, ringgit di Malaysia, dsb.
b.      Uang Asing : uang yang berasal dari Negara lain misalnya : dolar amerika, real, bath, ringgit di Indonesia
c.       Unifikasi : uang yang diakui dan dipergunakan dalam suatu ikatan antar Negara, contoh : euro.

Menurut bahan pembuatannya dibedakan menjadi :
Uang logam : Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Disamping itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang kertas : Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :
Nilai Uang penuh (Full bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. Contoh : uang emas dan uang perak.
Nilai Uang tidak penuh/Uang tanda (Token Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-. Contoh : uang kertas

Type of money value, yaitu :
1. Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai Nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00,-).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan statu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso.


Faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran Uang

Permintaan :
a.       Kebutuhan transaksi,
b.      Kebutuhan spekulasi,
c.       Kebutuhan berjaga-jaga.
.Penawaran :
a.       Tingkat Bunga
b.      Tingkat Inflasi
c.       Produksi dan Pendapatan Nasional
d.      Dunia Perbankan
e.       Nilai Tukar

Faktor yang mempengaruhi uang yang beredar

a.       Tingkat pendapatan masyarakat
b.      Tingkat suku bunga bank
c.       Selera konsumen terhadap suatu barang (semakin tinggi selera konsumen terhadap suatu barang maka harga barang tersebut akan terdorong naik, sehingga akan mendorong jumlah uang yang beredar semakin banyak, demikian sebaliknya)
d.      Sistem pembayaran
e.       Harga barang
f.       Jenis kekayaan yang dimiliki masyarakat

Perkembangan Perbankan

Fungsi pokok bank umum

a.       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
b.      Menciptakan uang melalui kredit dan investasi
c.       Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
d.      Menyediakan jasa-jasa pengelolaan danan dan trust atau wali amanat kepada individu
e.       Memberikan pelayanan penyimpanan barang-barang berharga
f.       Menawarkan jasa-jasa perbankkan

Tugas dan Lapangan usaha Bank

Tugas bank adalah menghimpun dana (melalui tabungan, deposito dan giro) dan meyalurkan kepada masyarakat (dalam bentuk kredit), untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
Lapangan usaha bank :
a.                   Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito. Jenis-jenis simpanan :
1.    Simpanan Giro (Demand deposit )
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank, jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang hanya diberikan kepada nasabah lebih rendah dari pada bunga simpanan lainnya.
 2.    Simpanan tabungan (saving deposit)
Tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening tabungan akan diberikang bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dibanding jasa giro.
 3.    Simpanan deposito (time deposit)
 Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun, saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
b.                  Menyalurkan dan menjual dana ke masyarakat
Kredit : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan kontra prestasinya.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem-bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
·                Kredit Konsumtif, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya pada kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit yang satu ini sangat tidak produktif
·                Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk menambah suatu modal usaha debitur. Kredit yang satu ini sangat produktif
·                Kredit Investasi, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam investasi produktif, tetapi baru mendapatkan hasilnya dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, misalnya seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
·                Kredit Pertanian, yaitu jenis kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
·                Kredit Pertambangan, yaitu jenis kredit untuk beraneka macam pertambangan
·                Kredit Ekspor-Impor, yaitu jenis kredit untuk eksportir dan importir semua macam-macam barang.
·                Kredit Koperasi, yaitu jenis kredit untuk semua jenis koperasi
·                Kredit Profesi, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam profesi, contohnya dokter dan guru.
·                Kredit Perindustrian, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam industri kecil, menengah dan besar.
c.                   Menyalurkan jasa-jasa bank
Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer) Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

b. Kliring (Clearing) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.

c. Inkaso (Collection) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.

d. Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.


e. Bank Card (Kartu kredit) atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

f. Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g. Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.

h. Bank Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

i. Letter of Credit (L/C) Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran¬saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

j. Cek Wisata (Travellers Cheque) Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k. Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah

l. Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah

m. Bermain di dalam pasar modal. Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)

Kredit

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bungan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Umum (populer) :
·         Credire (yunani) > Kepercayaan
·         Creditum (latin ) > Kepercayaan akan kebenaran.
Sisi Bank :
·         kredit adalah kekayaan bank yang  dikelola pihak lain.
·         Pihak lain = Peminjam, bukan pemilik.
·         Karateristik  bank dibanding bisnis-bisnis lainya.

Unsur Kredit :

1.                  Adanya Dua Pihak
2.                  Adanya Kepercayaan
3.                  Uang atau Tagihan (Tunai , BG, L/C. Kartu Kredit)
4.                  Persetujuan.
o   Tidak boleh atas dasar paksaan
o   Harus didukung oleh bukti persetujuan, dikuatkan oleh pejabat berwenang (notaris/PPAT).
5.                  Wajib lunas : Pinjaman, Dana dari pinjaman
6.                  Jangka waktu tertentu : Risiko, Jangka waktu dana tertentu, Siklus usaha
7.                  Bunga dan imbalan. Biaya dana, Biaya OHC, Risiko
8.                  Kekayaan Bank, dari Sisi aktiva, Harus dimonitor
9.                  Keyakinan (unsur penting !!!), Kredit    = kekayaan bank, Berisiko = lepas dari tangan bank;  jangka waktu, Dana dari (kepercayaan) masyarakat.

Fungsi Kredit

1.                  Menjadi motipator dan dinamisator  peningkatan kegiatan perdagangan dan           perekonomian
2.                  Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
3.                  Memperlancar arus barang dan arus uang.
4.                  Meningkatkan hubungan internasional.
5.                  Meningkatkan produktifitas dana yang ada.
6.                  Meningkatkan daya guna barang.
7.                  Meningkatkan  kegairahan berusaha masyarakat.
8.                  Memperbesar modal kerja  perusahaan.
9.                  Meningkatkan “Income Percapita” masyarakat.
10.              Mengubah cara berfikir  atau cara bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
Mengapa kredit diperlukan???
Dari sisi peminjam :
1.      Kekurangan dana sendiri.
a.       Kenaikan penjualan
b.      Penundaan pelunasan utang (kedua sebab ini muncul bersamaan)
c.       Tenggang waktu pendapatan.
d.      Subtitusi hutang pihak ke tiga.
e.       Untuk semangat bisnis.
2.      Reputasi. Orang yg punya hubungan dengan bank punya reputasi tersendiri.
3.      Tertib manajemen keuangan.

Proses Pelayanan Kredit

Penetapan Rencana Strategi :
·         Menentukan Target (sasaran) penentuan (pasar Sasaran)
·         segmentasi bisnis. (pengelompokan Usaha) untuk memudahkan pelayanan, hasil yg optimal, memudahkan pengembangan. 
·         .Risiko Perkreditan yang bisa ditolelir.
 





















Persiapan analisa kredit, segala aktivitas yang di lakukan mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisa sehingga akan memperlanca proses analisa kredit. Beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam analisis Kredit.
1.      Faktor sumber daya manusia (SDM).
Analis Kredit dalam hal ini Account  Officer (AO) harus memiliki keterampilan yg bersifat teknis maupun pengetahuan bersifat teoritis disamping harus mempunyai mental yang kuat.
Syarat – syarat bagi seorang Account Officer :
·         Sudah terbiasa dengan formolir analisis dan cara menganalisis.
·         Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip perkreditan.
·         Mengetahui  praktik/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan;
·         Mempunyai wawasan luas dalam bidang kauangan/permodalan, manajemen, akuntansi, dan ekonomi;
·         Mempunyai mental yang  kuat sehingga tidak mudah terpengaruh;
Peran Account Officer ;
            Account Officer ; merupakan Point Of Contact antara bank dengan nasabah yang harus memelihara hubungan antara  nasabah dan wajib memonitor kegiatan usaha nasabah secara terus-menerus.
Disamping itu  account Officer (AO) harus mengetahui :
·         Ketentuan yang berlaku dan larangan-larangan yang ada atas kredit yang dimohon. SOP Perkreditan.
·         Besar kredit yang diminta dan untuk apa kredit tersebut dipergunakan;
·         Rencana pembiayaan dan pelunasan nasabah serta sumber dana pelunasan kredit atau cash Flow usaha nasabah;
·         Informasi dan data utama yg diperlukan sehubungan dengan kredit yang diminta.
·         Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi.
·         Dari mana sumber dan bagaimana cara informassi dan data dimaksud dapat diperoleh.
2.      Faktor data analisis.
a.       Melakukan penelitian secara fisik (on The Spot) ke rumah ymp  kelokasi usaha, dan lokasi jaminan.
b.      Data yang di dapat secara (On Site ) data laporan keuangan (neraca, laba rugi) bisa dengan bantuan akuntan Publik.
3.      Faktor teknis Analisis.
Analisis harus dilakukan dg cara teliti sesuai tetentuan-ketentuan / sesuai SOP,  teknis analisis
            a. analisis kuantitatif;
            b. analisis kualitatif.
Informasi dan data yang diperlukan
Informasi dan data umum tentang calon nasabah.
Informasi dan data khusus untuk kredit:
Modal Kerja (MK)
Investasi
Konsumtif.
Ekspor / impor
Data mengenai aktivitas yang berjalan.
Data mengenai rencana usaha pemohon.
Izin rekomendasi.

Hal – hal yang menjadi pokok Penilaian Account Officer (AO)
1.      Watak/karakter (Character). Kemauan untuk melunasi.
2.      Kemampuan (Capacity). Manajemen. Membayar.
3.      Modal (Capital). Kesanggupan menyediakan modal sendiri.
4.      Agunan (Collateral). Sumber dari usaha yang dibiayai. Salah satu unsur jaminan.
5.      Kondisi (Condition) & prospek usaha. Faktor external


 KREDIT
For Account officer (AO).
Oleh :  Adinal Djalil SE.MM
            Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bungan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Umum (populer) :
Credire (yunani) > Kepercayaan
Creditum (latin ) > Kepercayaan akan kebenaran.
Sisi Bank :
kredit adalah kekayaan bank yang  dikelola pihak lain.
Pihak lain = Peminjam, bukan pemilik.
Karateristik  bank dibanding bisnis-bisnis lainya.
Unsur-unsur Kredit
  1. Adanya Dua Pihak:
2. Adanya Kepercayaan;
Unsur-unsur Kredit
3. Uang atau Tagihan
            Tunai , BG, L/C. Kartu Kredit
Unsur – Unsur Kredit
4.         Persetujuan.
  1. Tidak boleh atas dasar paksaan
  2. Harus didukung oleh bukti persetujuan,
     dikuatkan oleh pejabat
            berwenang (notaris/PPAT).
Unsur – Unsur Kredit
5.         Wajib lunas
  1. Pinjaman
  2. Dana dari pinjaman
6.         Jangka waktu tertentu
  1. Risiko
  2. Jangka waktu dana tertentu
  3. Siklus usaha
7.         Bunga dan imbalan.
  1. Biaya dana
  2. Biaya OHC
  3. Risiko
Unsur – Unsur Kredit
8.         KEKAYAAN BANK
  1. Sisi aktiva
  2. Harus dimonitor
9.         KEYAKINAN (unsur penting !!!)
  1. Kredit    = kekayaan bank
  2. Berisiko = lepas dari tangan bank
                                jangka waktu.
    1. Dana dari (kepercayaan) masyarakat.
Mengapa kredit diperlukan???
Dari sisipemimjam :
  1. Kekurangan dana sendiri.
Kanaikan penjualan
Penundaan pelunasan utang
            (kedua sebab ini muncul bersamaan)
Tenggang waktu pendapatan.
Subtitusi hutang pihak ke tiga.
Untuk semangat bisnis.
  1. Reputasi. Orang yg punya hubungan dengan bank punya reputasi tersendiri.
  2. Tertib manajemen keuangan.
Proses Pelayanan Kredit
Penetapan Rencana Strategi :
Menentukan Target (sasaran) penentuan (pasar Sasaran)
segmentasi bisnis. (pengelompokan Usaha)
            untuk memudahkan pelayanan, hasil yg optimal, memudahkan pengembangan. 
.Risiko Perkreditan yang bisa ditolelir.

Siklus Proses Kredit
 2
TAHAPAN PERSIAPAN ANALISA
Persiapan Analisa Kredit
      Persiapan analisa kredit, segala aktivitas yang di lakukan mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisa sehingga akan memperlanca proses analisa kredit. Beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam analisis Kredit.
A.    Faktor sumber daya manusia (SDM).
B.     Faktor data analisis.
C.     Faktor teknis Analisis.
A. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Analis Kredit dalam hal ini Account  Officer (AO) harus memiliki keterampilan yg bersifat teknis maupun pengetahuan bersifat teoritis disamping harus mempunyai mental yang kuat.
Syarat – syarat bagi seorang Account Officer :
Sudah terbiasa dengan formolir analisis dan cara menganalisis.
Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip perkreditan.
Mengetahui  praktik/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan;
Mempunyai wawasan luas dalam bidang kauangan/permodalan, manajemen, akuntansi, dan ekonomi;
Mempunyai mental yang  kuat sehingga tidak mudah terpengaruh;
Peran Account Officer ;
            Account Officer ; merupakan Point Of Contact antara bank dengan nasabah yang harus memelihara hubungan antara  nasabah dan wajib memonitor kegiatan usaha nasabah secara terus-menerus.
     Disamping itu  account Officer (AO) harus mengetahui :
      Ketentuan yang berlaku dan larangan-larangan yang ada atas kredit yang dimohon. SOP Perkreditan.
      Besar kredit yang diminta dan untuk apa kredit tersebut dipergunakan;
      Rencana pembiayaan dan pelunasan nasabah serta sumber dana pelunasan kredit atau cash Flow usaha nasabah;
      Informasi dan data utama yg diperlukan sehubungan dengan kredit yang diminta.
      Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi.
      Dari mana sumber dan bagaimana cara informassi dan data dimaksud dapat diperoleh.
B. Faktor Data Analisis.
  1. Melakukan penelitian secara fisik (on The Spot)
            ke; rumah ymp  kelokasi usaha, dan lokasi jaminan.
C. Teknik Analisis
            Analisis harus dilakukan dg cara teliti sesuai tetentuan-ketentuan / sesuai SOP,  teknis analisis
            a. analisis kuantitatif;
            b. analisis kualitatif.
Informasi dan data yang diperlukan
  1. Informasi dan data umum tentang calon nasabah.
  2. Informasi dan data khusus untuk kredit:
      Modal Kerja (MK)
      Investasi
      Konsumtif.
      Ekspor / impor
    1. Data mengenai aktivitas yang berjalan.
    2. Data mengenai rencana usaha pemohon.
    3. Izin rekomendasi.
2. Sumber dan cara memperoleh Informasi
  1. Sumber informasi:   
Sebagian besar sumber informasi bersumber dari nasabah.
Dari pihak ketiga ( aparat satempat yg mengeluar perijinan, relasi bisnis, bahkan dari BI).
  1. Cara memperoleh Informasi.
Interview dan pengisian formolir yang disediakan oleh bank.
Pemeriksaan setempat/ on the spot.
Meminta informasi antarbak dan Bank Indonesia ( SID)
Bank to bank information antarkantor cabang bank.
Informasi nasabah individu  (IDI) dari bank Indonesia (SID).
3. Feasibility Study
Feasibilty study; adalah study yang memgambarkan keadaan dan prospek suatu proyek, baik dari segi teknis maupun ekonomis.
a. Kegunaan Feasibilty Study
1.         Bahan Pengwasan; Untuk bahan  pengawasan, digunakan saat permohonan kredit dan ketika kredit sedang berjalan.digunakan
2.         Memperlancar proses analisi kredit;
            Data yang dibutuhkan bank cukup terpenuhi dan dapat dipertanggung jawabakan FS dibuat oleh konsultan. Didalam mengenai:
·         Penilaian atas jalanya proyek.
·         Realisasi penggunaan kredit.
·         Kredit yang diperlukan

b.Kredit yang memerlukan Feasibility :
v  Untuk setiap permohonan kredit Investasi untuk jumlah tertentu, disamping project proposal.
v  Pada saat nasabah mengajukan kredit baru, maupun kredit lama sepanjang dibutuhkan.
  



4. Peran Konsultan
Bagi Bank:
·         Meneliti, mempelajari, dan menganalisa suatu proyek yg akan dibiayai dg adanya Feasiblity Study yg disusun oleh konsultan pihak bank (AO) akan lebih cepat, tepat dan cermat dalam analisa kredit.
·         Membantu mengawasi suatu proyek yang telah mendapat bantuan bank (kredit).
Bagi Nasabah :
·         Sebagai penasihat bila terjadi kesulitan-kesulitan usaha.
·         Dapat memonotor  pencapaian usaha dan propek uasaha dimasa yang akan datang.

5. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
      Beberapa indikator mengenai prinsip kehati-hatian  yang perlu diperhatikan oleh account officer:
     Aktiva Tertimbang Menurut Risisko (ATMR).
     Capital Adequacy Ratio (CAR)
     Net  Open Position (NOP  atau PDN)
     Loan to Deposit Rasio (LDR)
     Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyediaan dana yang diperkenankan bank kepada peminmjam,

Analisis Kredit
Dasar Hukum
Pasal 8 UU No.7 th 1992 / UU No.10 1998
            “Dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan.”
Pedoman analisa Kredit
Pasal 8 UU No.10 tahun 1998 (penjelasan):
            “…. Sebelum memberikam kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap Watak(Character), Kemampuan (Capacity), Modal (Capital) Agunan (Collrateral), dan prospek usaha (condition) dari debitur”.
Analisa/penilaian Permohonan kredit
      Maksud:
            Kajian yang dilakukan dengan maksudk untuk mengetahui atau menilai kelayakan suatu permohonan kredit yang diajukan oleh debitur atau calon debitur. melalui hasil analisa kredit, dan  dapat diketahui apakah usaha nasabah leyak (Feasible) dan hasil usahanya dapat dipasarkan (marketable) dan profitable menguntungkan (profitable).
            Tujuan:
            Memberikan keyakinan yang memadai bagi bank bahwa usaha/proyek yang akan dibiayai dengan  kredit cukup layak dan debitur mempunyai  kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibanya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok maupun bungan  sesuai dangan kesepakatan Debitur & kreditur..
Hal – hal yang menjadi pokok Penilaian Account Officer (AO)
·         Watak/karakter (Character).
o   Kemauan untuk melunasi.
·         Kemampuan (Capacity).
o   Manajemen
o   Membayar.
·         Modal (Capital)
o   Kesanggupan menyediakan modal sendiri.
·         Agunan (Collateral).
o   Sumber dari usaha yang dibiayai
o   Salah satu unsur jaminan.
·         Kondisi & prospek usaha.
o   Faktor external

Aspek-aspek analisa Kredit
  1. Aspek yuridis
  2. Aspek Pemasaran;
  3. Aspek manajemen dan organisasi;
  4. Aspek Teknis;
  5. Aspek Keuangan;
1. Aspek Hukum
  1. Legalitas pendirian usaha:
      Apakah sudah menmenuhi syarat sebagai subjek hukum.
      Keabsahan Pendirian perusahaan sesuai hukum;
      Bila terjadi berubahan baik pengurus maupu pemilik sudah sah menurut hukum.
  1. Legalitas Usaha:
      Apakah nasabah telah memiliki ijin dari instansi terkait.
      Apakah antara  ijin usaha telah sesuai dengan kegiatan usahanya.
      Apakah perijinan masih berlaku.
      Kontrak kerja sebagai dasar permohonan kredit:
      Bila yang mengajukan kredit  perusahaan yang bersifat kontrak kerja maka teliti surat perjanjian kontraknya.
d.         Legalitas pengajuan permohonan Kredit.
Ø  Bila calon debitur perorangan apakah orang yang mengajukan permohonan sudah benar (bukti Diri)
Ø  Bila calon debitur corporate/perusahaan kebeneranya berdasarkan akta pendirian AD/AR perusahaan dap siapa yang berhak menandatangani perjanjian yg mewakilia perusahaan.
e.         Legalitas barang jaminan.
Ø  Bukti kepemilikan agunan. Exm ( SHM cek ke BPN)
Ø  Meneliti surat kuasa menjaminkan dari pemilik barang bila barang bukan milik sendiri calon debitur.
Ø  Meneliti status kepamilikan jaminan.
2. Aspek Pemasaran
  1. Produk atau jasa yang dipasarkan ;
v  Product life Cycle (umur  dari barang atau jasa).
v  Adanya barang substitusi.
v  Adanya pesaing yang memproduksi barang sejenis.
v  Apakah barang yang dihasilkan barang setengah jadi (bahan baku produk lain) atau produk jadi.
v  Segmen pasar yang akan dituju untuk produk tersebut.
  1. Penentuan volume atau Rencana pemasaran produk;
v  Market test approach. Uji coba pemasaran. Sifat dari market test Aproach ;
o   Untuk nasabah yang produknya baru masuk pasar.
o   Produk tersebut bukan produk untuk kebutuhan sehari-haris.
o   Produk yang baru sama sekali.
v   Contoh perhitungan :
v  Market Corrolary Approach;  dg pendekatan ini Volume pemasaran suatu barang atau jasa ditentukan oleh perkembangan volume pemasaran produk utama.
§  Peningkatan usaha Real estate pembangunan akan meningkat permintaan akan (semen, pasir, bata merah).
§  Kanaikan penjualan mobil akana meningkatkan permintaan ( Ban, sukucadang lainya).
           
v    Industri market Approach;
                        debitur yang memproduksi barang atau jasa        tapi tergantung pada sektor  lainya:
                        contoh :
                        Kenaikan tingkat kunjungan wisata ke pulau          bali akan meningkatkan permohonan kamar,             sehingga debitur untuk membangun kamar             yang baru dan kebutuhan dana dan             mengajukan   kredit.
c.Mengadakan penilaian terhadap manajemen pemasaran perusahaan nasabah:
v   strategi pemasaran yang akan ditempuh,
v  Apakah Organisai pemasaraan sudah berkualitas.
v  Pengalaman para salesman,
v  Biaya yang di anggarkan untuk pemasaran,
v  Sarana pemasaran yang dimiliki,
v  Sarana promosi.          
d.Mengadakan penilaian tentang kebijakan dan strategi yang akan di tempuh oleh nasabah (perusahaan):
v   program promosi (diskont, )
v  Program produk service delivery.
  1. Target Pemasaran :
    • Target pemasaran teliti omzet penjualan dan proyeksi tahun berikutnya.
    • Teliti antara target yang ditetapkan dengan pencapaian.
  2. Keadaan pemasaran saat ini ;
    • Realisasi produk dan penjualan, (tingkat pencapaian)
    • Sistem pemasaran, ( konsinyasi, tunai, kredit) bandingan ketiganya secara prosentis.
    • Market share yang telah dikuasai,
  3. Prosfek Pemasaran;
    • Jumlah produksi/penjualan, daerah pemasaran.
    • Adanya krontrak-kontrak pembalian dari konsumen.
    • Meneliti kemungkan adanya pekembangan pemasaran dng adanya kondisi ekonomi yang membaik.
           
3. Aspek Manajeman dan organisasi.
a)      Aspek manajeman dan organisasi ;
ü  Pemilik sebagai pengelola atau ada pemisahan.
ü  Sejarah perusahaan apakah perkembangan dari usaha kecil-kecilan sehingga rasa memiliki perusahaan tersebut tinggi.
ü  Tidak atau kurang membuat perencanaan secara tertulus.
ü  Apakah penyelenggarakan catatan akuntansi.
ü  Apakah perusahaan selalu melakukan/membuat inovasi terhadap produk untuk mempertahankan umur produk.
ü  Apakah produk atau jasa yang di jual tergantung terhadap pada satu pelanggan atau pemasok.
  1. Manajemen.
    1. Pengertian manajemen:
Ø   Mempu menjalankan empat fungsi manajemen dalam  perusahaan ,     planing, organzing, actuating dan controling
Ø  Kemampuan mengelola perusahaan.
    1. Proses manajemen, Proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
    2. Jenjang manajemen, Manajer Puncak(top manajemen), manajer menengah (middle manajemen), manajemen lini pertama (frist-line management)
    3. Aspek manajerial  dalam fungsi manajemen. Fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, fungsi pengawsan dan fungsi pengendalian.
    4. Keterampilan Manajerial:  keterampilan teknik (technical skill) keterampilan komunikasi (human relation) keterampilan membuat konsep (conceptual skill), keterampilan menganalisis ( diagnostic skill).
           
b. Bentuk Organisasi. Bentuk organisasi sangat dipengaruhi besar kecilnya perusahaan dan jenis usaha.
4. Aspek teknis
  1. Ruang lingkup Aspek Teknis :
 dalam aspek teknis yaitu menyangkut kemampuan :
v  Memilih tanah dan lokasi usaha,
v  Mesin-mesin yang digunakan,
v  Bangunan pabrik, toko, gudang, kantor.
v  Peralatan penunjang lainya komputer, dll
v  Cara memperoleh ( proses)
v  Kebutuhan penunjang (air, listrik, jalan akases ke lokasi).
b. Proses analisis aspek teknis:
q   lokasi usaha,
q   sumber daya manusia (SDM)
q   pengalaman usaha,
q  perusahaan, mesin-mesin serta proses produkasi yang sesuai
q   pemilihan Mesin dn peralatan.
q  Lay Out.
q   sarana dan prasarana.
q  Memperkirakan kebutuhan biaya.
5. Aspek Keuangan.
Dapat dilihat dari laporan keuangan,;
Neraca
Laporan Laba Rugi,
Laporan sumber dan penggunaan.
Neraca ;
            lakukan analisa vertikal, analisa Horizontal, analisa per Pos dalam neraca.
Analisa Laba Rugi
            lakukan analisa Vertikal, Analisa Horozontal, dan analisa per pos dalam Laporan Laba-rugi.
Melihat tanggung jawab, kejujuran, keseriusan bisnis, keinginan untuk membayar semua kewajiban dengan seluruh kekayaan yang dimiliki, sehingga :
Bank dapat meyakini itikad baik peminjam
Bank dapat mengetahui risiko atas kredit yang diberikan.

ANALISA CARAKTER
Faktor-faktor yang dibahas.
Riwayat hubungan dg bank
Riwayat pinjam
Reputasi bisnis & keuangan
Manajemen
Legalisasi usaha.
Riwayat hubungan dg bank
Riwayat hubungan dengan Bank lain :
Bank pemberi kredit
Berapa jumlahnya
Sejak kapan
Apa alasan pindah bank
Riwayat hubungan dengan bank pemeberi kredit:
Nasabah lama non kredit.
Nasabah lama kredit
Nasabah lama kredit
Besarnya kredit yang lalu
Performance kredit selama
berhubungan
Kerjasama
Ketepatan waktu
Penyampaian
Kebenaran informasi
Keterbukaan untuk memberikan semua
            informasi yang dibutuhkan bank
Cara berhubungan dengan bank.
Mendesak (biasanya untuk membayar hutang)
Iming – iming.
Riwayat peminjam
Latar belakang bisnis
Pengalaman bisnis
Kecenderungan berbisnis
Risk taker vs risk averse
Hubungan group
Reputasi bisnis & Keuangan
Apakah ybs, dipercaya oleh pemasok/pelanggan
Kedudukan calon debitur dalam industri (new comer, leader , follower).
Pernah menarik cek kosong
Pernah melanggar hukum.
LEGALITAS USAHA
Status badan hukum
Badan hukum
Non badan hukum
Legalitas usaha
Perizinan
Status penanaman modal
PMA
PMDM
ANALISIS Capasity
      Analisa terhadap kemampuan yang dimiliki oleh calon debitur dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan.
      Kemampuan Manajerial
                        (kualitatif)
      Kemampuan Finansial
                        (Kuantitatif)
Menajeman Puncak:
Penetapan Visi, Misi tujuan dan strategi perusahaan.
Perencanaan menejemen,meliputi penyusunan rencana kerja, SOP, Buget.
PoaC.
Kemampuan :
Manajemen produksi
Manajemen pemasaran,
Manajemen keuangan.
Manajemen personalia.
Kemampuan sendiri perusahaan dalam memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan / kempuan perusahaan menyediakan modal.
Kemampuan menanggung beban risiko (risk Sharing)
Kesungguhan debitur dalam mengelola usahanya
Indikator Utama : DER
Semakin tinggi DER:
Rendahnya kemampuan perusahaan menanggung beban pembiayaan.
Semakin tingginya risiko yang dihadapi perusajaan
DER merupakan alat ukur ketergantungan debitur terhadap pihak luar perusahaan.
Besarnya modal sendiri tidak mencerminkan kemampuan perusahaan dalam pembayaran hutangnya.
Prinsip-prinsip dalam menilai modal sendiri
2. HARUS ADA PEMISAHAN  SECARA JELAS ATAS  HUTANG.
ANALISIS Coleteral
      Keyakinan bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai yang diperjanjikan
      Jaminan Kredit  :
     First Way Out                          Cash Flow
     Second Way Out                                Agunan
  1. Jaminan pokok adalah:
            Usaha/proyek yang dibiayai dengan kredit.
  1. Jaminan tambahan.
            Barang/ hak kebendaan baik yang ada maupun yang tidak adakaitanya dengan usaha/proyek yang dibiayai.
Menurut UU no.10/1998
Agunan adalah : jaminan tambahan yang deserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.
Jenis-jenis Agunan
  1. Agunan perorang        an :
v  Personal Guaranted.
v  Corporate Guaranted.                                    
  1. Agunan Kebendaan :
v  Benda bergerak.
Ø  Berwujud (BPKB, bangunan di atas tanah orang lain, Surat Ijin Tempat Usaha /SITU,
Ø  Tidak berwujud ( Sertifikat Deposito dll).
v  Benda tetap:
Ø  Menurut sipatnya  (tanah, sawah, kolam dll)
Ø  Menurut UU (kapal dg bobot mati 20 Ton)
           
PENILAIAN AGUNAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan
      Account Officer harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Perjanjian accesoir  harus benar-benar sempurna tanpa cacat menurut hukum.
2.      Personal guarantee ( harus ada persetujuan suami istri).
3.      Corporatee guarantee ( yang perludiperhatikan anggaran dasar dan akte pendirian ).
STATUS HUKUM ATAS TANAH
/ STATUS KEPEMILIKAN
Hak Milik
Hak guna usaha (HGU)
Hak Gunan Banguan (HGB)
Hak Pakai.
Hak Sewa
Hak Pengusahaan Hutan;
Hak Pembukaan Tanah;
Hak memungut hasil hutan:
      Hak milik tanah, hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipinyai orang atas tanah (bukuti kepamilikanya SHM) pengikatan Hipotik.
      Hak guna Usaha , hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai  langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu lama 25 tahun -35 tahun dpt diperpanjan selama 25 tahun (SHGU). Pengikatan dengan Hipotik.
      Hak Guna Banguan, hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. (SHGB). Pengikatan dg Hipotik.
      Hak Pakai, hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain. Dan diberikan ijin Okupasi.
      Hak pengusahaan Hutan; hak yang memeberikan wewenang kepada pemegangnya untuk melakukan sesuatu dan mengolah kayu dalam areal hutan tertentu, dikeluarkan oleh Dirjen/kementrian Kehutanan. (HPH).
      Hak Sewa; hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai uang sewa.
      Hak memungut hasil hutandan hak membuka hutan; hak ini bukan hak atas tanah karena tidak memeberikan kewenangan untuk menggunakan tanah tertentu. Maka tidak dapat dijadikan agunan.
SYARAT AGUNAN KREDIT
Mempunyai nilai
            ekonomis yang tinggi.
            (marketable) mudah dijual
            bila nasabah wanprestasi.
Memenuhi aspek
            yuridis. Jaminan tsbt memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.
ANALISIS Condition of Ekonomik
Termasuk dalam analisa kondisi disini : politik, sosial, ekonomi, budaya, yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang kemungkinan mempengaruhi kelancaran usaha nasabah.
Peraturan pemerintah. (larangan trhadap produk, batas-batas  terhadap produk tertentu  Ex  Motor).
Situasi politik, dan perekonomian dunia;
Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran.
Teknis produksi : pengunaan TI, ketersediaan bahan baku,  cara penjualan Konsinyasi, Tunai, Kredit dll.
PERAN ACCOUNT OFFICER (AO)
DALAM ANALISA KREDIT
ACCOUNT OFFICER (AO)
     Point Of Contac


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Karakteristik Lembaga Pembiayan :
  • Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
  • Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
  • Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
  • Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
         ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Pengertian :
         Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988)
Pihak yang terkait :
         F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien
         K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan Customer
         Customer (nasabah), pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien
Kewajiban pihak Factor,
memberikan jasa berupa :
¨      Pembiayaan (financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment financing)   antara 60%-80% dari  nilai faktur atau pada saat piutang jatuh tempo (maturity factoring)
¨      Non-pembiayaan (non-financing service),  antara lain berupa pengawasan dan  penagihan piutang serta penatausahaan penjualan kredit/piutang
Kewajiban pihak Klien :
¨      Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor
¨      Memberikan balas jasa financial kepada pihak Factor, berupa  Service Charge.
Jenis Factoring berdasarkan jasa pelayanan yang
diberikan :
         Full Service Factoring, memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan
         Invoice Discounting, memberikan jasa pembiayaan saja  
         Bulk Factoring, memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan kepada cutomer pada saat jatuh tempo piutang 
         Maturity Factoring, memberi jasa proteksi risiko piutang, adminsitrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka
Mekanisme Factoring  Domestik :
         Disclosed Factoring




         Disclosed Factoring à penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan)  kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih  kepada Factor.


         .Undisclosed Factoring
 
         Undisclosed Factoring à penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor  tanpa sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada Customer.
         Dalam hal ini hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada Factor
Penanggungan Risiko :
  • With Recourse Factoring à pihak klien menanggung risiko atas piutang yang tidak  tertagih.
  • Without Recourse Factoring à pihak  Factoring menanggung risiko atas piutang yang tidak  tertagih, baik sebagian atau seluruhnya sesuai perjanjian.
Factoring International
         Anjak piutang ini sering disebut export factoring, yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara, sehingga seluruhnya melibatkan empat fihak yaitu eksportir, importir, export factor dan impor factor.
 

         MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL)
Pengertian :
         Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
Konsep Modal Ventura :
¨      Tingginya expected return yang diharapkan oleh pemodal, karena besarnya risiko dalam bisnis Modal Ventura.
¨      Modal Ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar,  misalnya usaha usaha  baru dibidang pengembangan teknologi.
¨      Modal Ventura bersedia membiayai gagasan/inovasi yg akan dapat dikembangkan menjadi suatu realita usaha yang memberikan keuntungan berlipat
¨      Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu.
¨      Dalam perkembangannya penyertaan tsb.  diatas  dapat dimodifikasi  menjadi semi equity financing.
Mekanisme  Modal Ventura :
Pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggam-
barkan arus investasi dengan pola :
Ø  Masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund
Ø  Proses pembiayaan pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
Ø  Proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi)
 
Pihak yang terlibat langsung  :
         Pemilik modal, yang mengharapkan keuntungan tinggi. Modal dari para investor dihimpun dalam suatu lembaga khusus yang disebut venture capital fund.
         Profesional, yang mempunyai keakhlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi yang potensial. Profesional ini  berupa lembaga yang disebut management venture capital fund company
         Perusahaan,  yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya disebut Investee company atau  Perusahaan Pasangan Usaha    
Bentuk  Mekanisme PMV :
1. Single Tier Approach
         Membentuk PMV yang langsung dikelola  oleh manaje- men PMV itu sendiri,  atau disebut PMV. Konvensional.
         Mekanisme ini menempatkan PMV dalam 2 fungsi, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen (management company) kepada PPU
2. Two Tier Approach
         Membentuk Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura.
         Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari 2 PMV   yang berbeda 
Di Indonesia mekanisme dengan konsep  pemisahan antara
ventura capital fund dengan management venture capital
company tidak diatur dalam perundangan  
Karakteristik PMV
         Pembiayan PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan dalam bentuk  penyertaan modal
         Instrumen pembiayaan dapat menggunakan    obligasi konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity financing
2. Two Tier Approach
         Membentuk Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura.
         Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari 2 PMV   yang berbeda 
Di Indonesia mekanisme dengan konsep  pemisahan antara
ventura capital fund dengan management venture capital
company tidak diatur dalam perundangan  
Karakteristik PMV
         Pembiayan PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan dalam bentuk  penyertaan modal
         Instrumen pembiayaan dapat menggunakan    obligasi konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity financing
         Merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang  dengan mengharapkan capital gain
         Merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital, karena tidak dicover oleh jaminan sebagaimana kredit perbankan.
         Pembiayaan PMV bersifat aktif (active investment) a.l karena disertai keterlibatan dalam manaje- men perusahaan 
         Penyertan PMV bersifat sementara, yaitu maksimal 10 tahun dan harus menarik diri dengan menjual sahamnya  (divestasi) pada PPU 
         Keuntungan berupa capital gain (apresiasi nilai saham) dan deviden
         Rate of Return yang tinggi, karena bidang usaha yang dibiayai menjajikan  keuntungan yang tinggi.
TUJUAN  MODAL VENTURA
         Selain berorientasi pada keuntungan dan dengan risiko yang tinggi, pembiayaan Modal Ventura  bertujuan :
à        Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru 
à        Membantu perusahaan yg mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya
à        Membiayai pengembangan produk maupun yang mulai mengalami kemunduran
à        Membiayai  produk / teknologi baru yang siap dipasarkan
à        Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri
à        Mengembangkan proyek “research and development”
à        Mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi
à        Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan
Cara Penghimpunan Dana :                                               
         .Leverage Venture Capital
        Sebagian besar penghimpunan dana dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak, sedang modal sendiri relatif jauh lebih rendah. Dana ini kemudian digunakan oleh PPU (investee company) untuk kegiatan usahanya
         .Equity Venture Capital Company
        Sebagian besar dana diperoleh dari Modal Sendiri dalam berbagai bentuk, sedang porsi modal pinjaman relatif kecil. Sumber dana ini  kemudian digunakan dalam bentuk penyertaan pada suatu perusahaan (investee company)
Jenis  Kepemilikan PMV :
         Private Venture Capital Company yaitu  PMV yang belum  go public
         Public Venture Capital Company,  yaitu  PMV yang telah  go public
         Bank Venture Capital Company yaitu  PMV yang didirikan oleh bank  untuk tujuan/ misi khusus misalnya dalam rangka pengembangan usaha kecil
         Conglomerate  Venture Capital Company ,  yaitu  PMV yang dimiliki  oleh sejumlah perusahaan besar
Cara Pembiayaan PMV
a. Penyertaan Modal Langsung
        PMV mengambil bagian sejumlah saham PPU (equty financing), dengan cara bersama mendirikan perusahaan baru atau diambil  dari portofolio saham   
b. Semi Equity Financing
        Membeli obligasi konversi (conver tible bond) yg. diterbitkan oleh PPU 
c. Pembiayaan Bagi Hasil 
        Modifikasi pembiayaan untuk usaha yang belum
        berbadan hukum,  terutama bagi usaha kecil 
Tahap-Tahap Pembiayaan  PMV
1.Early Stage Financing
         Seed Financing, yaitu pembiayaan pada tahap penelitian & riset untuk mengukur viability suatu obyek pembiayaan
         Start–Up Financing, yaitu pembiayaan pada tahap pengembangan produk dan persiapan pemasaran
         First Round Financing, yaitu pembiayaan pada tahap peluncuran komersial prototipe  produk

2. Expansion Stage
        Second Round Financing yaitu  pembiayaan untuk peningkatan kemam- puan penjualan/pemasaran 
        Third Round Financing yaitu pembiayaan untuk pengembangan produk baru dan memperluas jaringan bisnis
        Bridge Finance (Mezzanine) yaitu pembiayaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan guna persiapan go publik 
        Acquisition & Management Buy Out Financing yaitu pembiayaan dalam rangka mengakuisisi perusahaan lain serta pembelian saham perusahaan 
3. Turnaround Situations
         Pembiayaan bagi perusahaan dalam kon- disi sulit dan bahkan kondisi bangkrut
DIVESTASI MODAL VENTURA
Ø  Merupakan tahapan akhir dari pembia- yaan PMV dengan menarik kembali penyertaan saham pada PPU
Ø  Investasi/penyertaan oleh PMV bersifat sementara
Ø  Pada dasarnya kepemilikan saham oleh PMV untuk dijual kembali dalam rangka memperoleh capital gain
 Alternatif   Divestasi PMV
  • Penawaran umum melalui pasar modal (IPO
  • Menjual kembali kepada Perusahaan Pasangan Usaha (Buy Back)
  • Menjual penyertaan PMV kepada Investor baru
  • Menjual Perusahaan (Private Placement) yaitu PMV bersama PPU menjual seluruh saham kepada perusahaan lain atau individu
  • Melikuidasi  PPU  (Liquidation)
          
         SEWA  GUNA USAHA (LEASING)
Financial Acc Standard Board (FASB-13) :
         Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu
The Inter’l Accounting Standard (IAS-17) :
         Sewa Guna Usaha adalah perjanjian dimana Lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh Lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu
The Equipment Leasing Ass. (ELA-UK)
         Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan  lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee
SK Menkeu No.1169/KMK.01/1991
tgl. 21 Nopember 1991
         Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pihak yang terlibat dalam Leasing :
         Lessor, perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang
         Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
         Suppliers, adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan
         Bank (kreditur) dapat terlibat walaupun secara tidak langsung
 
 
 4. Penandatanganan kontrak leasing
5. Pengiriman order beli kepada Suppliers
6.Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee
    sesuai pesanan
7. Penyerahan dokumen oleh suppliers
8. Pembayaran oleh lessor kepada suppliers
9. Pembayaran sewa (leasse payment) secara berkala
Jenis Perusahaan Leasing :
1. Independent Leasing Company
Leasing jenis ini berdiri sendiri dari pihak manapun (contoh:bank)
Bank dalam hal ini dapat memberikan pembiayaan kepada
Lessee, Lesssor maupun kepada supplier (vendor program)   
2. Captive Lessor
Yaitu apabila supplier mendirikan perusahaan Leasing dengan tujuan
meningkatkan penjualan. Jenis ini sering  disebut two party Lessor,
dimana pihak pertama adalah perusahaan induk dan anak perusahaan
leasing, sedang pihak kedua adalah Lessee
3.Lessee Broker (Packager)
   Berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak
  Lessor serta memberi jasa lainnya yang dibutuhkan dalam  suatu transaksi  leasing
Tehnik Pembiayaan Leasing
B. Finance Lease
  • Lessor yang membiayai dan sebagai pemilik barang modal
  • Lesee membayar sewa (lease payment) secara berkala. Sewa terdiri atas biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread yang diinginkan  (full pay out lease)
  • Lessor tidak dapat membatal kontrak secara sepihak sebelum kontrak berakhir (uncancelable) 
  • Lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang sesuai dengan nilai sisa (residual value)
Bentuk Transaksi Finance Lease :
         Direct financial lease
Lessee terlibat dalam proses pembelian barang modal dari supplier
yang dibiayai Lessor dan langsung disewagunakan kepada Lessee
         Sale and Lease Back
Lessee menjual barang modalnya kepada Lessor, untuk kemudian
dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Tujuannya
untuk membantu Lessee yang mengalami kesulitan modal kerja
         Syndicate Lease
Pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu Lessor, atas dasar .
pertimbangan risiko a.l karena obyek leasing membutuhkan dana
dalam jumlah besar
         Leverage  Lease
Bank/Kreditur Jk. Panjang menyediakan dana terbesar antara 60%-
80% yang disebut leverage debt dan merupakan without recourse
kepada pihak lessor. Dalam hal ini  apabila Lessee default,  Lessor
tidak ikut bertanggung jawab kepada Bank
         Vendor Program
Penjualan dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan
fasilitas leasing.  Lessor akan membayar barang kepada vendor/dealer
selanjutnya Lessee akan membayar angsuran  langsung kepada Lessor
atau melalui Dealer
         Cross Border Lease
Yaitu negara dimana Lessor berada berbeda dengan negara Lessee.
Untuk mengatasi berbagai masalah (hukum dan perpajakan)
dilakukan oleh afiliasi atau subsidiary perusahaan Leasing tersebut
B. Operating  Lease
  • Lessor sebagai pemilik barang menangung risiko ekonomis dan pemeliharaan barang
  • Lessor menanggung biaya pelaksanaan sewa, asuransi, pajak maupun biaya  pemeliharaan
  • Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
  • Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
  • Lessor hanya mengharapkan keun- tungan dari penjualan barang yang disewakan dan hasil sewa lainnya
  • Lessee pada akhir kontrak mengembalikan barang (tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang) 
  • Lessor dapat membatalkan  kontrak secara sepihak (cancelable)
Metode Pembayaran Sewa
         Payment in  Advances 
Pembayaran sewa untuk pertama kalinya  dilakukan
dimuka, yaitu  pada tanggal  kontrak ditandatangani.
         Payment in Arrears
Pembayaran sewa untuk pertama kalinya  dilakukan
dibelakang, yaitu   pada akhir periode angsuran (akhir
bulan, triwulan atau tahun)
         Faktor Penetapan Sewa
¨      Nilai barang
¨      Simpanan Jaminan (security deposit)
¨      Nilai sisa (residual value)
¨      Jangka waktu
¨      Tingkat Bunga 
Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana :
¨      Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out)
¨      Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat  disesuaikan dengan pendapatan  yang dihasilkan oleh obyek leasing
¨      Sumber Dana Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain 
¨      Off Balance Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca 
¨      Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran  
¨      Proteksi Inflasi, karena sewa  tetap
¨      Perlindungan atas kemajuan teknologi, terhindar dari risiko barang yang out of date
¨      Sumber pelunasan kewajiban berasal dari modal kerja oleh adanya  barang yang di lease
¨      Kapitalisasi Biaya, adanya biaya tambahan lain dapat dikapitalisasi
¨      Risiko Keuangan, dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat 
¨      Kemudahan Penyusunan Anggaran, a.l karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala
¨      Pembiayaan Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing
¨      Meningkatkan Debt Capacity, perolehan obyek leasing tidak otomatis menaikkan debt to equity ratio



         Kesehatan dan Rahasia Bank
         Oleh :
         ARDINAL DJALIL SE.MM
         Kesehatan Bank
         Pengertian
            Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
         Aturan Kesehatan Bank
  1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan.
  1. Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
  2. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan.
  4. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank.
  5. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  6. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
         Penilaian tingkat kesehatan bank
         Faktor Permodalan (Capital)
         Faktor Kualitas Aset (Asset Quality)
         Faktor Manajemen (Management)
         Faktor Rentabilitas (Earning)
         Faktor Likuiditas (Liquidity)
         Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
         Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
         Pemegang saham menambah modal.
         Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
         Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
         Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
         Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
         Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
         Rahasia Bank
         Pengertian Rahasia Bank
Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan:
         ” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 :
         ” Rahasia bank adalah segala sesuatu
            yang berhubungan dangan keterangan
            mengenai nasabah penyimpan dan
            simpanannya.”
         Ketentuan Rahasia Bank
         Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
         Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
         Faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank.
         Integritas pengurus
         Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
         Kesehatan bank yang bersangkutan
         Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
         Dasar Hukum
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank. Definisi rahasia bank adalah “ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
            Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian di ubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992.
Penjelasan pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Penjelasan pasal 40 adalah “ apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
         Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 dan
U
ndang-undang Nomor 10 tahun 1998
mengatur rahasia bank
         Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
         Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya.
         Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
         Pihak terafiliasi adalah:
            a. Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau  kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
            b. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau  kuasanya, pejabat atau karyawan bank
            c.         Pihak yang memberikan jasanya kepada bank.
            d.         Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank.
         Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Ø  Kepentingan perpajakan.
Ø  Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN.
Ø  Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Ø  Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Ø  Tukar-menukar informasi antar bank.
Ø  Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.
Ø  Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
         Faktor Permodalan (Capital)
  1. Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku.
  2. Komposisi permodalan.
  3. Tren ke depan/proyeksi KPMM.
  4. Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank.
  5. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
  6. Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
  7. Akses kepada sumber permodalan.
  8. Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank.
         Faktor Kualitas Aset (Asset Quality)
  1. Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
  2. Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
  3. Tingkat kecukupan pembentukan PPAP.
  4. Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif.
  5. Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif.
  6. Dokumentasi Aktiva Produktif.
  7. Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
         Faktor Manajemen
(Management)
Manajemen Umum.
Penerapan sistem manajemen risiko.
Kepatuhan Bank.
         Faktor Rentabilitas (Earning)
  1. Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA)
  2. Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
  3. Margin bunga bersih
  4. Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
  5. Perkembangan laba operasional
  6. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
  7. Prospek laba operasional
         Faktor Likuiditas (Liquidity)
  1. Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
  2. Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
  3. Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang.
  4. Kebijakan dan penelolaan likuiditas.
  5. Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
  6. Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK).
         Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
         Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.
         Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar.
         Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPK

Membuat keputusan, atas dasar : 1.        Intuisi 2.        Analisa Keputusan alasan pentingnya TPK : 1.        apabila masalah ...