Rabu, 30 Agustus 2017

Hukum Pajak

1.      Perbedaan Pajak dan Retribusi
a.       Pajak berdasarkan Hukum Undang-Undang, sedangkan retribusi berdasar dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau pejabat yang lebih rendah.
b.      Retribusi memberikan balas jasa secara langsung sedangkan Pajak tidak.
c.       pembeda antara pajak dan retribusi adalah objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang bisa dikenakan pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek yang dikenai retribusi adalah orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar
d.      pajak dan retribusi tidak dipungut lembaga yang sama. Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

2.      Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Asas Wilayah atau Teritorial
Asas wilayah atau teritorial ini adalah asas untuk memungut pajak yang didasarkan kepada wilayah tempat domisili seseorang. Sehingga kewajiban membayar dan besaran pajak adalah bergantung kepada di mana seseorang tersebut tinggal dan menetap dalam menjalani kehidupan sehari hari.
Asas Kebangsaan atau Nasionalitas
Yang dimaksud dengan asas kebangsaan ini adalah saat seseorang berada di suatu tempat, sebut saja sebagai negara, maka ia otomatis memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bahkan, ketika ia kelak sedang melakukan sebuah perjalanan singkat di dalam maupun luar negeri, pajak wajib tetap dibayarkan selama catatan administrasi tetap menyantumkan namanya di catatan wilayah suatu kebangsaan.
Asas Sumber
Asas pemungutan pajak yang ketiga adalah asas sumber, yang mana dalam hal ini pemungutan pajak didasarkan kepada adanya sumber di suatu negara. Perlu dipahami secara rinci bahwa negara yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi tempat di mana sumber berada.
Asas Umum
Asas umum dalam hal ini adalah pemungutan pajak hendaknya menganut asas keadilan, maksudnya adalah bahwa segala prinsip perundang undangan yang mengatur soal pajak maupun praktik sehari hari dalam pelaksanaannya harus memerhatikan keadilan.
Asas Yuridis
Asas ini mempertegas bahwa hukum pajak seharusnya memberikan jaminan hukum, sebagaimana isi pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas ekonomis ini lebih menjelaskan kepada pemungutan pajak yang harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Intinya, keberadaan pajak tidak boleh membuat perekonomian masyarakat menjadi merosot.
Asas Finansial
Asas pemungutan pajak yang terakhir adalah asas ini, asas finansial. Dalam asas ini dijelaskan bahwa biaya biaya atas segala penetapan dan juga pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.

3.      Stelsel Pajak
Dalam pemungutan pajak dikenal 3 ( tiga ) macam stelsel pajak yaitu :
1.    Riel Stelsel atau Stelsel Nyata
Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek ( misalnya penghasilan ) yang riel atau nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah obyek yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan/kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dipungut pada akhir periode ( setelah obyeknya diketahui ).
2.    Fictieve Stelsel atau Stelsel Anggapan
Yaitu stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi ). Misalnya dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang ( tahun berjalan )
sama dengan penghasilan tahun yang lalu ( tahun sebelumnya ), sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan dari stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3.    Mix Stelsel atau Stelsel Campuran
Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Dalam penerapannya, stelsel campuran mula-mula pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah anggapan tertentu dan kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata. Kebaikan dari stelsel ini adalah bahwa pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah fiskus menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir sehingga mengakibatkan beban pekerjaan fiskus bertambah drastic dan akibatnya seringkali tidak terselesaikan.

4.      Pengelompokkan Pajak
Menurut Golongannya
Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya
Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak Penghasilan.
Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.

5.      Macam-macam Tarif Pajak
1. Tarif pajak proposional atau sebanding

Tarif pajak proposional atau sebanding ialah besarnya sama seberapapun besarnya PKP (penghasilan kena pajak) maksudnya tarif pajak proposional menggunakan persentasi tetap seberapapun jumlah objek pajak.
Jadi dapat digabarkan bahwa besar pajak proposional berbanding lurus dengan jumlah objek pajak. Contohnya saja seperti pajak PPn (pajak pertambahan nilai) 10% dan PBB (pajak bumi dan bangunan) 0,5% dari seberapapun jumlahnya.

2. Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif yaitu  pajak yang semakin naik jika pengenaan pajaknya semakin banyak. Contoh dari pajak progresif yaitu pajak penghasilan (PPh) yang telah ditentukan sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar 0 sampai Rp 50.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 5% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) bila tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan 6%.
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 15% bila mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak) bila tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan 18%.
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 25% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan %.
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar Rp 500.000.000 sampai Rp … maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 30% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan %.

3. Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap ialah tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap.
Contohnya : yaitu paajak materai atau bea materai yang besar tarifnya tidak berubah dengan tariff senilai Rp 3.000 atau Rp 6.000.

4. Tarif pajak regresif atau pajak degresif

Tarif pajak regresif atau pajak degresif ialah tarfi pajak yang dimana persentasinya akan semakin kecil atau berkurang ketika jumlah objek yang akan dipajakan semakin besar atau PKP (penghasilan kena pajak) .
Contohnya yaitu seperti bea cukai. Hal ini dimaksudkan untuk memicu supaya lebih meningkatkan perdagangan ingternasional (ekspor dan impor).
Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara 0 sampai Rp 25.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 15%
Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 25.000.000 sampai Rp 50.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 12, 5%
Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 10%

6.      Penghapusan NPWP
pa saja yang menjadi persyaratan dan kriteria yang dapat dihapus NPWP-nya? Simak syarat-syaratnya berikut ini.
1. Orang pribadi yang meninggal dunia:
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. WP OP yang memiliki lebih dari satu NPWP:
Surat Pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda
fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
4. Wanita Kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP:
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Wajib Pajak badan yang telah dinyatakan bangkrut
Wajib Pajak badan yang telah menghentikan segala kegiatan usahanya di Indonesia selama-lamanya
Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Pajak badan yang telah bergabung dengan badan usaha lain dan memiliki NPWP baru
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT.

7.      PKP?
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah “pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”
Bila penghasilan usaha Anda mencapai Rp 4.8 Miliar dalam tahun berjalan, Anda wajib mendaftarkan usaha Anda menjadi PKP.
Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp.600 juta dalam tahun kalender.
Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP. Apa dampak dari memiliki nomor pokok PKP?
Perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya.
Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiham atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.
Kedua, Anda wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual dan wajib memungut PPN tersebut dan menyetor PPN tersebut ke negara.
Dalam surat tagihan (invoice), Anda melampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.



8.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPK

Membuat keputusan, atas dasar : 1.        Intuisi 2.        Analisa Keputusan alasan pentingnya TPK : 1.        apabila masalah ...