Kamis, 11 Mei 2017

Pasar Modal

Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?
Pada dasarnya, Pasar Modal merupakan tempat diperjualbelikannya berbagai instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, instrumen deriatif, dan instrumen lainnya. Pasar Modal merupakan pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebaiagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai saran dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan lainnya. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang  pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (lebih dari satu tahun) seperti saham (stock), obliglasi (bond), waran, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif, dan lain-lain. Sebaliknya, di pasar uang diperdagangkan instrumen keuangan seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),dan lain-lain. Ada seorang tokoh pada tahun 1995 memberikan pengertian yang lebih spesifik tentang pasar modal, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran dalam perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.

Apa yang di maksud dengan surat berharga ? Secara teoretis, Surat Berharga atau sekuritas (securities) merupakan selembar kertas yang menunjukkan hak investor (pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan investro tersebut menjalankan haknya. Apa yang dimaksus dengan Surat Berharga dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ? Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, dengan tegas dinyatakan bahwa surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas surat berharga, dan setiap derivatif dari surat berharga. 

Surat Berharga apa saja yang diperdagangkan di Pasar Modal indonesia?
1.      Saham
2.      Saham preferen
3.      Obligasi
4.      Obligasi konversi
5.      Right
6.      Waran
7.      Reksadana
8.      Kontrak berjangka indeks saham
9.      Kontrak opsi saham
10.  Surat Utang Negara
11.  Instrumen Syariah (obligasi syariah dan reksadana syariah)

Apa yang Dimaksud dengan saham ? Saham (stock) dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.

Jenis-jenis Saham
1.      Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim :
a.       Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemilikannya paling junior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b.      Saham preferen merupakan saham yang memilki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
2.      Dilihat dari cara peralihannya, saham dibedakan menjadi:
a.       Saham atas unjuk, artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor yang lain.
b.      Saham ats nama, artinya saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3.      Ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dibedakan menjadi:
a.       Saham unggulan, yaitu saham yang biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b.      Saham pendapatan, yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c.       Saham pertumbuhan, yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d.      Saham spekulatif, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ketahun, akan tetapi mempunyai kemungkinana penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.       Saham siklikal, yaitu saham yang tidak terpengaruholeh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umur.

Apa karateristik saham Preferen ?
  1. Memiliki hak lebih dahulu memperoleh dividen.
  2. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan).
  3. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan disamping penghasilan yang diterima secara tetap.
  4. Dalam hal perusahaan dilikuidasi, memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biasa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.

Kelebihan dan kelemahan saham preferen adalah:

Kelebihan: 
Lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.

Kelemahan:
  1. Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman/utang, saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
  2. Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
  3. Tidak memiliki waktu jatuh tempo.
  4. Sulit diperjualbelikan dibandingkan saham biasa karena biasanya jumlah sahamprefern yang beredar jauh lebih sedikit.
  5.  Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.



Apa yang dimaksud dengan Obligasi ?

Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Karakteristik Obligasi Sebagai instrumen utang, obligasi memiliki beberapa karakteristik antara lain:
1.      Memiliki masa jatuh tempo, masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada saat obligasi tersebut diterbitkan.
2.      Nilai pokok utang, besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal obligasi tersebut diterbitkan pula,
3.      Kupon obligasi, pendapatan utama pemegang obligasi adalah berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang obligasi pada waktu-waktu yang tekah ditentukan misalnya dibayar setiap tiga bulan, atau setiap enam bulan sekali.
4.      Peringkat obligasi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam dunia investasi selalu terdapat risiko. Risiko dalam berinvestasi pada obligasi adalah bila perusahaan penerbit obligasi tidak mampu memenuhi janji yang telah ditentukan. Tingkat kemapuan membayar kewajiban dikenal dengan istilah peringkat obligasi. Peringkat obligasi dikeluarkan oleh lebaga yang secara khusus bertugas memberikan peringkat atas semua obligasi yang diterbitkan perusahaan.
5.      Dapat diperjualbelikan, sebagaisurat berharga obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjuual obligasi tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima fee atas transaksi obligasi tersebut.

Jenis-jenis Obligasi
1.      Dilihat dari sisi pihak yang menerbitkan obligasi, maka obligasi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan perusahaan, baik perusahaan publik maupun perusahaan nonpublik.
b.      Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi atau surat utang yang dikelurkan pemerintah suatu negara.
c.       Obligasi Pemerintah Daerah, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 2.      Dari sisi tingkat suku bunga atau kupon yang ditawarkan:
a.       Obligasi Bunga Tetap, yaitu obligasi yang memberikan kupon dengan presentase yang tetap.
b.      Obligasi Bunga Mengambang, yaitu obligasi yang besar kuponnya tidak ditetapkan, melainkan berdasarkan ukuran tertentu.
c.       Obligasi Bunga Tetap dan Mengambang, yaitu besarnya kupon yang merupakan kompinasi antara bunga tetap dan bunga mengambang.
d.      Kupon Nol, yaitu jenis obligasi yang tidak memberikan kupon secara periodik. Bunga dan pokok obligasi diberikan sekaligus ketika jatuh tempo.
3.      Jenis obligasi syariah:
a.       Obligasi Syariah Mudharabah, yaitu obligasi yang diterbitkan dengan mengacu pada sistem bagi hasil.
b.      Obligasi Syariah Ijarah, yaitu obligasi yang diterbitkan dengan mengacu pada sistem pembayaran sewa.
4.      Dari sisi penerbitan obligasi:
a.       Obligasi Konversi, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi mengkonversikan atau menukar obligasi ke sejumlah saham pihak penerbit.
b.      Exchangeable bond, yaitu obligasi dimana penerbit menyertakan opsi call pada perjanjian obligasi. Opsi tersebut memberikan hak kepada investor untuk menukar obligasi menjadi sejumlah saham biasa.
c.       Callable bond, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada penerbit atau emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.      Putable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak kepada investro yang mengharuskan penerbit untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
5.      Dilihat dari sisi obligasi sebagai sebuah instrumen investasi:
a.       Obligasi yang dijamin, yaitu obligasi yang dijamin dengan aset atau kekayaan tertentu dari penerbitannya atau jaminan dari pihak ketiga.
b.      Obligasi yang tidak dijamin, yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan aset atau kekayaan tertentu dari penerbitnya, tetapi dijamin dengan kekayaan penerbit secara umum.   


DAFTAR PUSTAKA 
Darmadji,Tjiptono dan M. Fakhruddin, Hendy, 2012, PASAR MODAL DI INDONESIA (pendekatan tanya jawab), Jakarta, Selemba Empat.
Selengkapnya : 
http://www.kompasiana.com/ayyisnila/pasar-modal-dan-surat-berharga_56f8d8aaed9673f7061f2f3c


Perbedaan Saham dan Obligasi Berdasarkan pengertiannya, saham adalah suatu surat (instrumen finansial) yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas aset-aset sebuah perusahaan. Sedangkan obligasi adalah suatu surat (instrumen finansial) yang berisi pernyataan hutang dari perusahaan (penerbit obligasi) kepada pemilik modal (pemegang obligasi) lengkap dengan perjanjian besarnya bunga dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
 
1. Perbedaan Fungsi Salah satu perbedaan antara saham dan obligasi adalah terletak pada fungsinya. Fungsi saham adalah sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas aset-aset perusahaan yang besarnya ditentukan dan tercantum di dalamnya. Sementara fungsi obligasi adalah sebagai tanda bukti pengakuan perusahaan atas hutang dengan besaran tertentu kepada seseorang.
2. Perbedaan Jangka Waktu Kepemilikan atas saham tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Seseorang yang memiliki saham atas sebuah perusahaan bisa menjual atau menyimpan saham-sahamnya secara bebas tanpa batasan masa. Sementara itu, kepemilikan atas obligasi terbatas pada jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan dan pemilik obligasi.
3. Perbedaan Asal Penghasilan Pemilik saham memperoleh penghasilan dengan besar sesuai dengan jumlah keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam periode tertentu melalui sistem bagi hasil. Sementara pemilik obligasi memperoleh penghasilan dari besarnya bunga pada setiap periode yang telah disepakati. Perbedaan saham dan obligasi dalam hal asal penghasilan yang diperoleh ini juga sering menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor untuk menginvestasikan dananya.
4. Perbedaan Besar Keuntungan Besarnya keuntungan yang diperoleh antara pemilik saham dan pemilik obligasi juga berbeda. Keuntungan pemilik saham akan sulit diprediksi karena jumlahnya tergantung pada seberapa besar keuntungan perusahaan atas usaha yang dilakukannya. Sementara pemilik obligasi memiliki besar keuntungan yang statis, tidak dipengaruhi oleh untung atau ruginya usaha yang dilakukan perusahaan. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
5. Perbedaan Sisi Perpajakan Besarnya keuntungan yang diperoleh pemilik saham akan dipotong oleh pajak. Hal ini karena keuntungan tersebut termasuk ke dalam pendapatan bersih perusahaan yang wajib kena pajak. Sementara itu, besaran keuntungan yang diperoleh pemilik obligasi tidak akan ikut terpotong pajak karena akan dikeluarkan dulu sebelum kena pajak.
6. Perbedaan Fluktuasi Harga Perbedaan saham dan obligasi juga terletak pada tingkat fluktuasi harga keduanya. Harga saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro. Sementara itu, harga obligasi relatif stabil dan hanya sensitif terhadap tingkat bunga dan inflasi. Pertimbangan harga antara saham dan obligasi sering dijadikan pertimbangan utama bagi mereka yang memiliki surplus dana dan akan berinvestasi.
7. Perbedaan Hak Suara Atas Perusahaan Setiap keputusan penting yang dihasilkan oleh manajemen perusahaan harus disetujui oleh setiap pemilik saham. Hal ini karena setiap pemilik saham memiliki hak suara atas perusahaan. Sementara itu, pemilik obligasi tidak memiliki hak suara sama sekali terhadap keberlangsungan dan keputusan yang ditelurkan manajemen perusaahaan.
8. Perbedaan Jika Terjadi Likuidasi Jika terjadi likuidasi atau bubarnya perusahaan, maka pemilik obligasi akan memiliki hak yang lebih besar pada setiap aset yang tersisa. Setelah semua obligasi terbayar, barulah pemilik saham yang akan berhak terhadap sisa aset tersebut. 

Sumber: 
http://danperbedaan.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-saham-dan-obligasi.html


SAHAM BIASA
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Hal ini disebabkan pemilik saham biasa tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.

SAHAM PREFEREN
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Hal ini disebabkan mendapatkan hak pembagian dividen secara tetap. Ada 3 karakteristik saham preferen yang membuatnya mirip dengan obligasi: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.

Keunggulan saham preferen adalah lebih aman dibandingkan dengan saham biasa. Karena saham preferen memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.

 Bagaimana Membedakan Saham Biasa Dan Saham Preferen

Di Bursa Efek Indonesia, mudah sekali membedakan antara Saham Biasa dan Saham Preferen. Caranya lihat kode saham. Kode saham selalu terdiri 4 huruf. Jika ada tambahan satu huruf P artinya saham tersebut adalah Saham Preferen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TPK

Membuat keputusan, atas dasar : 1.        Intuisi 2.        Analisa Keputusan alasan pentingnya TPK : 1.        apabila masalah ...