Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?
Pada dasarnya, Pasar Modal merupakan tempat
diperjualbelikannya berbagai instrumen keuangan jangka panjang seperti saham,
instrumen deriatif, dan instrumen lainnya. Pasar Modal merupakan pendanaan bagi
perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebaiagai sarana
bagi kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai saran dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan lainnya. Kalau pasar modal merupakan
pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang pada sisi yang
lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun
pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Instrumen
keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal merupakan instrumen jangka
panjang (lebih dari satu tahun) seperti saham (stock), obliglasi (bond), waran,
reksadana, dan berbagai instrumen derivatif, dan lain-lain. Sebaliknya, di
pasar uang diperdagangkan instrumen keuangan seperti Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),dan lain-lain. Ada seorang tokoh pada
tahun 1995 memberikan pengertian yang lebih spesifik tentang pasar modal, yaitu
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran dalam perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek”.
Apa yang di maksud dengan surat berharga ? Secara teoretis,
Surat Berharga atau sekuritas (securities) merupakan selembar kertas yang
menunjukkan hak investor (pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh
bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas
tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan investro tersebut menjalankan haknya.
Apa yang dimaksus dengan Surat Berharga dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal ? Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar
modal, dengan tegas dinyatakan bahwa surat berharga yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas surat berharga,
dan setiap derivatif dari surat berharga.
Surat Berharga apa saja yang
diperdagangkan di Pasar Modal indonesia?
1. Saham
2. Saham preferen
3. Obligasi
4. Obligasi konversi
5. Right
6. Waran
7. Reksadana
8. Kontrak berjangka indeks saham
9. Kontrak opsi saham
10. Surat Utang Negara
11. Instrumen Syariah (obligasi syariah dan reksadana
syariah)
Apa yang Dimaksud dengan saham ? Saham (stock) dapat di
definisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam
suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa
besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Jenis-jenis Saham
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak
tagih atau klaim :
a. Saham biasa merupakan saham yang
menempatkan pemilikannya paling junior terhadap pembagian dividen, dan hak atas
harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Saham preferen merupakan saham yang memilki
karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
2. Dilihat dari cara peralihannya, saham dibedakan
menjadi:
a. Saham atas unjuk, artinya pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor yang lain.
b. Saham ats nama, artinya saham yang
ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus
melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan,
saham dapat dibedakan menjadi:
a. Saham unggulan, yaitu saham yang
biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
b. Saham pendapatan, yaitu saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari
rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham pertumbuhan, yaitu saham-saham
dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di
industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d. Saham spekulatif, yaitu saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ketahun, akan tetapi mempunyai kemungkinana penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
e. Saham siklikal, yaitu saham yang
tidak terpengaruholeh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umur.
Apa karateristik saham Preferen ?
- Memiliki hak lebih dahulu memperoleh dividen.
- Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan).
- Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan disamping penghasilan yang diterima secara tetap.
- Dalam hal perusahaan dilikuidasi, memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biasa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Kelebihan dan kelemahan saham preferen adalah:
Kelebihan:
Lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena
memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih
dahulu.
Kelemahan:
- Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman/utang, saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
- Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
- Tidak memiliki waktu jatuh tempo.
- Sulit diperjualbelikan dibandingkan saham biasa karena biasanya jumlah sahamprefern yang beredar jauh lebih sedikit.
- Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.
Apa yang dimaksud dengan Obligasi ?
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa
penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki
kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok
utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Karakteristik Obligasi Sebagai instrumen utang, obligasi
memiliki beberapa karakteristik antara lain:
1. Memiliki masa jatuh tempo, masa berlaku
suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada saat obligasi tersebut
diterbitkan.
2. Nilai pokok utang, besarnya nilai
obligasi yang dikeluarkan sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal
obligasi tersebut diterbitkan pula,
3. Kupon obligasi, pendapatan utama
pemegang obligasi adalah berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang
obligasi pada waktu-waktu yang tekah ditentukan misalnya dibayar setiap tiga
bulan, atau setiap enam bulan sekali.
4. Peringkat obligasi, seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwa dalam dunia investasi selalu terdapat risiko.
Risiko dalam berinvestasi pada obligasi adalah bila perusahaan penerbit
obligasi tidak mampu memenuhi janji yang telah ditentukan. Tingkat kemapuan
membayar kewajiban dikenal dengan istilah peringkat obligasi. Peringkat
obligasi dikeluarkan oleh lebaga yang secara khusus bertugas memberikan
peringkat atas semua obligasi yang diterbitkan perusahaan.
5. Dapat diperjualbelikan, sebagaisurat
berharga obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat
nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjuual obligasi
tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima
fee atas transaksi obligasi tersebut.
Jenis-jenis Obligasi
1. Dilihat dari sisi pihak yang
menerbitkan obligasi, maka obligasi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Obligasi Korporasi, yaitu obligasi
yang diterbitkan perusahaan, baik perusahaan publik maupun perusahaan nonpublik.
b. Obligasi Pemerintah, yaitu obligasi
atau surat utang yang dikelurkan pemerintah suatu negara.
c. Obligasi Pemerintah Daerah, yaitu
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 2. Dari
sisi tingkat suku bunga atau kupon yang ditawarkan:
a. Obligasi Bunga Tetap, yaitu obligasi
yang memberikan kupon dengan presentase yang tetap.
b. Obligasi Bunga Mengambang, yaitu
obligasi yang besar kuponnya tidak ditetapkan, melainkan berdasarkan ukuran
tertentu.
c. Obligasi Bunga Tetap dan Mengambang,
yaitu besarnya kupon yang merupakan kompinasi antara bunga tetap dan bunga
mengambang.
d. Kupon Nol, yaitu jenis obligasi yang
tidak memberikan kupon secara periodik. Bunga dan pokok obligasi diberikan
sekaligus ketika jatuh tempo.
3. Jenis obligasi syariah:
a. Obligasi Syariah Mudharabah, yaitu
obligasi yang diterbitkan dengan mengacu pada sistem bagi hasil.
b. Obligasi Syariah Ijarah, yaitu
obligasi yang diterbitkan dengan mengacu pada sistem pembayaran sewa.
4. Dari sisi penerbitan obligasi:
a. Obligasi Konversi, yaitu obligasi
yang memberikan hak kepada pemegang obligasi mengkonversikan atau menukar
obligasi ke sejumlah saham pihak penerbit.
b. Exchangeable bond, yaitu obligasi
dimana penerbit menyertakan opsi call pada perjanjian obligasi. Opsi tersebut
memberikan hak kepada investor untuk menukar obligasi menjadi sejumlah saham
biasa.
c. Callable bond, yaitu obligasi yang
memberikan hak kepada penerbit atau emiten untuk membeli kembali obligasi pada
harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d. Putable bonds, yaitu obligasi yang
memberikan hak kepada investro yang mengharuskan penerbit untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
5. Dilihat dari sisi obligasi sebagai
sebuah instrumen investasi:
a. Obligasi yang dijamin, yaitu obligasi
yang dijamin dengan aset atau kekayaan tertentu dari penerbitannya atau jaminan
dari pihak ketiga.
b. Obligasi yang tidak dijamin, yaitu
obligasi yang tidak dijamin dengan aset atau kekayaan tertentu dari
penerbitnya, tetapi dijamin dengan kekayaan penerbit secara umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmadji,Tjiptono dan M. Fakhruddin, Hendy, 2012, PASAR MODAL DI
INDONESIA (pendekatan tanya jawab), Jakarta, Selemba Empat.
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/ayyisnila/pasar-modal-dan-surat-berharga_56f8d8aaed9673f7061f2f3c
1. Perbedaan Fungsi Salah satu perbedaan
antara saham dan obligasi adalah terletak pada fungsinya. Fungsi saham adalah
sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas aset-aset perusahaan yang
besarnya ditentukan dan tercantum di dalamnya. Sementara fungsi obligasi adalah
sebagai tanda bukti pengakuan perusahaan atas hutang dengan besaran tertentu
kepada seseorang.
2. Perbedaan Jangka Waktu Kepemilikan
atas saham tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Seseorang yang memiliki
saham atas sebuah perusahaan bisa menjual atau menyimpan saham-sahamnya secara
bebas tanpa batasan masa. Sementara itu, kepemilikan atas obligasi terbatas
pada jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
antara perusahaan dan pemilik obligasi.
3. Perbedaan Asal Penghasilan Pemilik
saham memperoleh penghasilan dengan besar sesuai dengan jumlah keuntungan yang
diperoleh perusahaan dalam periode tertentu melalui sistem bagi hasil.
Sementara pemilik obligasi memperoleh penghasilan dari besarnya bunga pada
setiap periode yang telah disepakati. Perbedaan saham dan obligasi dalam hal
asal penghasilan yang diperoleh ini juga sering menjadi pertimbangan tersendiri
bagi investor untuk menginvestasikan dananya.
4. Perbedaan Besar Keuntungan Besarnya
keuntungan yang diperoleh antara pemilik saham dan pemilik obligasi juga
berbeda. Keuntungan pemilik saham akan sulit diprediksi karena jumlahnya
tergantung pada seberapa besar keuntungan perusahaan atas usaha yang
dilakukannya. Sementara pemilik obligasi memiliki besar keuntungan yang statis,
tidak dipengaruhi oleh untung atau ruginya usaha yang dilakukan perusahaan.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
5. Perbedaan Sisi Perpajakan Besarnya
keuntungan yang diperoleh pemilik saham akan dipotong oleh pajak. Hal ini
karena keuntungan tersebut termasuk ke dalam pendapatan bersih perusahaan yang
wajib kena pajak. Sementara itu, besaran keuntungan yang diperoleh pemilik
obligasi tidak akan ikut terpotong pajak karena akan dikeluarkan dulu sebelum
kena pajak.
6. Perbedaan Fluktuasi Harga Perbedaan
saham dan obligasi juga terletak pada tingkat fluktuasi harga keduanya. Harga
saham sangat fluktuatif dan sangat sensitif terhadap kondisi makro dan mikro.
Sementara itu, harga obligasi relatif stabil dan hanya sensitif terhadap
tingkat bunga dan inflasi. Pertimbangan harga antara saham dan obligasi sering
dijadikan pertimbangan utama bagi mereka yang memiliki surplus dana dan akan
berinvestasi.
7. Perbedaan Hak Suara Atas Perusahaan
Setiap keputusan penting yang dihasilkan oleh manajemen perusahaan harus
disetujui oleh setiap pemilik saham. Hal ini karena setiap pemilik saham
memiliki hak suara atas perusahaan. Sementara itu, pemilik obligasi tidak
memiliki hak suara sama sekali terhadap keberlangsungan dan keputusan yang
ditelurkan manajemen perusaahaan.
8. Perbedaan Jika Terjadi Likuidasi Jika
terjadi likuidasi atau bubarnya perusahaan, maka pemilik obligasi akan memiliki
hak yang lebih besar pada setiap aset yang tersisa. Setelah semua obligasi
terbayar, barulah pemilik saham yang akan berhak terhadap sisa aset
tersebut.
Sumber: http://danperbedaan.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-saham-dan-obligasi.html
Sumber: http://danperbedaan.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-saham-dan-obligasi.html
SAHAM BIASA
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya
paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan
perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Hal ini disebabkan pemilik
saham biasa tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak
akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba.
Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham /RUPS
dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung
jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki
hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
SAHAM PREFEREN
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik
gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan
tetap (seperti bunga obligasi). Hal ini disebabkan mendapatkan hak pembagian
dividen secara tetap. Ada 3 karakteristik saham preferen yang membuatnya mirip
dengan obligasi: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap
selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan
dengan saham biasa.
Keunggulan saham preferen adalah lebih aman dibandingkan
dengan saham biasa. Karena saham preferen memiliki hak klaim terhadap kekayaan
perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen
mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa,
karena jumlahnya yang sedikit.
Bagaimana
Membedakan Saham Biasa Dan Saham Preferen
Di Bursa Efek Indonesia, mudah sekali membedakan antara
Saham Biasa dan Saham Preferen. Caranya lihat kode saham. Kode saham selalu
terdiri 4 huruf. Jika ada tambahan satu huruf P artinya saham tersebut adalah
Saham Preferen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar