Selasa, 10 April 2018

TPK


Membuat keputusan, atas dasar :
1.       Intuisi
2.       Analisa Keputusan

alasan pentingnya TPK :
1.       apabila masalah tersebut perlu dipertanggungjawabkan (Laba/Rugi)
2.       memiliki resiko yang besar, prosesnya perlu diungkapkan apabila diperlukan. Hal ini pendekatannya bersifat formalistic.*

contoh pengembangan produk, seluruh tahapan perlu dipaparkan dan meyakinkan bagi pemegang saham, direksi, bagian teknik, bagian produksi, bagian pemasaran dll. Perlu diyakinkan bahwa produk baru akan menguntungkan

* Pendekatan bersifat formalistik dibuat tertulis dan diungkapkan kepada semua pihak.

Proses pengungkapan suatu keputusan, perlu jelas :
è Sistematikanya
è Masuk akal
è Seluruh tahapan mengikuti urutan yang benar
è keputusan akhirnya merupakan konsisten dari seluruh proses

Pendekatan formal (dalam lingkup luas) disebut Analisa Keputusan
Membuat Keputusan
->
Program Linier
->
Kurang cocok untuk digunakan namun untuk kepentingan bisnis lebih menggunakan analisa keputusan
->
Network Planning
->
Analisa Persediaan

Analisa keputusan bermanfaat dalam menghadapi masalah2 yang bersifat :
1.       unik, tidak punya preseden, tidak akan berulang kembali
2.       tak pasti, faktor2 yang mempengaruhi keputusan, memiliki kadar ketahuan dan informasi yang sangat rendah
3.       jangka panjang, implikasinya memiliki jangkauan jauh ke depan, melibatkan sumbu2 usaha penting (uang, resiko, dll)
4.       Kompleks, preferensinya kepada risiko dan waktu merupakan peranan penting

Analisa Keputusan memiliki afektifitas tinggi, bila :
1.       Masalah Strategis
2.       Masalah Taktis
3.       Text Box: dikaitkan dengan alternatifText Box: - Informasi
- eksperimentasi
- dituangkan dalam “diagram keputusan”
Masalah Teknis

Analisa Keputusan memiliki ciri2 tertentu :
1.       belum dapat memutuskan tindakan
2.       ada perstrukturan analisa; dijabarkan semua alternatif    ->
3.       menjajagi besaran kemungkinan : yaitu mencerminkan ketidakpastian (perlu pandangan para ahli dan pertimbangan2 lain yang bersifat subjektif)
4.       Preferensi : yaitu terhadap resiko dalam bentuk utility, sehingga ekspektasi utility akan menjadi dasar kriteria dalam melakukan tindakan
5.       memilih tindakan terbaik yang dinyatakan dengan ekspektasi utility


Kriteria Keputusan : Baik? Tidak Baik?
è apakah seluruh informasi dimanfaatkan?
è apakah dasar2 rasionalitas diikuti?
è apakah proses perpindahan dari sau tahap ke tahap lain berjalan konsisten?
Bila “Ya” keputusan terbaik telah didapat karena keputusan baik dan buruknya bukan berdasarkan hasil tetapi proses.

Lingkup Keputusan
A.      Deskripsi
a.       Lingkungan
Karakteristik :
1.       Ketidakpastian : tak tahu apa yang akan dating
2.       Kompleks : banyak factor yang berinteraksi
3.       Dinamis : Waktu dan lingkungan sekeliling selalu berubah
4.       Persaingan
5.       Keterbatasan
Karakteristik diatas menimbulkan reaksi : Kebingungan + kecemasan

b.      Kemampuan Manusia
Dalam menghadapi lingkungan tsb, manusia memiliki alat :
1.       Kecerdasan : memahami dan dapat menyusun tindakan untuk memilih
2.       Persepsi : mampu utk menilai berdasarkan ke 5 indera dan pengalaman
3.       Falsafah : pandangan – prinsip hidup yang pada umumnya menghendaki yang terbaik

c.       Intuisi
Ciri2 intuisi : logika dalam intuisi tidak dapat ditelusuri secara rasional, semua tindakan/Keputusan dilakukan berdasarkan perasaan dan pemikiran sehingga tidak dapat dievaluasi secara rasional.

d.      Keputusan Vs Hasil
Kecenderungan penilaian keputusan kepada melihat hasilnya. Keputusan terbaik adalah memilih pilihan yang terbaik yang akan dapat memberikan kesempatan memperoleh hasil yang diinginkan.

B.      Analisa Keputusan -> merupakan gabungan antara teori keputusan dan metodologi permodelan sistem.
Teori Keputusan : teori yang mempelajari bagaimana sikap pikir rasional dalam situasi sederhana yang mengandung ketidakpastian, karena itu peranannya dalam menghadapi situasi komples sangat kecil.
Metodologi permodelan sistem : mempelajari bagaimana memperlakukan aspek yang dinamis dan kompleks dari suatu lingkungan
Analisa Keputusan : suatu prosedur logis dan kuantitatif, menerangkan proses pengambilan keputusan, dan cara untuk membuat keputusan dengan kata lain membuat model suatu keputusan yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan dan pengujian.


C.      Formalisasi Analisa Keputusan
a.       Pilihan (Alternatif)
Alternatif terbatas (produksi barang atau tidak) dan alternatif yang dijabarkan dalam variabel yang kontinu (penetapan harga barang)

b.      Kodifikasi informasi
Informasi perlu dibedakan :
1.       Berkenaan dengan sifat ketidakpastian dengan menetapkan Nilai kemungkinan;  suatu cara menggambarkan ketidakpastian seseorang dalam menghadapi suatu kejadian atau suatu variabel
2.       berkenaan dengan hubungan2 yang terjadi dalam sistem dinyatakan dengan Model; cara menggambarkan hubungan2 logis kedalam suatu model matematis yang mencerminkan hubungan faktor2 yang terlibat

c.       Penetapan Preferensi
è Mempengaruhi atas pengambilan keputusan
è Menilai alternatif yang paling berharga diantara alternatif yang ada akan mencerminkan preferensi kita
                        i.      Preferensi Nilai : ukuran yang mencerminkan atas harga suatu hasil
                      ii.      PReferensi atas Waktu
                     iii.      Preferensi atas Risiko
d.      Keputusan Yang Logis

Siklus Analisa Keputusan
1.       Tahap deterministic
a.       Penentuan variable (faktor2 yang dijadikan bahan pertimbangan pengambilan keputusan) didefinisikan + dihubungkan
b.      penetapan nilai
c.       tingkat kepentingan variabel diukur
2.       tahap probabilistic : Penetapan besarnya nilai ketidakpastian
3.       tahap informasional
4.       pengambilan keputusan lalu mengambil tindakan
5.       pengumpulan informasi
6.       kembali ke 1



Rabu, 30 Agustus 2017

Hukum Pajak

1.      Perbedaan Pajak dan Retribusi
a.       Pajak berdasarkan Hukum Undang-Undang, sedangkan retribusi berdasar dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau pejabat yang lebih rendah.
b.      Retribusi memberikan balas jasa secara langsung sedangkan Pajak tidak.
c.       pembeda antara pajak dan retribusi adalah objek yang dikenakan pajak atau retribusi. Beberapa hal yang bisa dikenakan pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek yang dikenai retribusi adalah orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar
d.      pajak dan retribusi tidak dipungut lembaga yang sama. Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

2.      Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Asas Wilayah atau Teritorial
Asas wilayah atau teritorial ini adalah asas untuk memungut pajak yang didasarkan kepada wilayah tempat domisili seseorang. Sehingga kewajiban membayar dan besaran pajak adalah bergantung kepada di mana seseorang tersebut tinggal dan menetap dalam menjalani kehidupan sehari hari.
Asas Kebangsaan atau Nasionalitas
Yang dimaksud dengan asas kebangsaan ini adalah saat seseorang berada di suatu tempat, sebut saja sebagai negara, maka ia otomatis memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bahkan, ketika ia kelak sedang melakukan sebuah perjalanan singkat di dalam maupun luar negeri, pajak wajib tetap dibayarkan selama catatan administrasi tetap menyantumkan namanya di catatan wilayah suatu kebangsaan.
Asas Sumber
Asas pemungutan pajak yang ketiga adalah asas sumber, yang mana dalam hal ini pemungutan pajak didasarkan kepada adanya sumber di suatu negara. Perlu dipahami secara rinci bahwa negara yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi tempat di mana sumber berada.
Asas Umum
Asas umum dalam hal ini adalah pemungutan pajak hendaknya menganut asas keadilan, maksudnya adalah bahwa segala prinsip perundang undangan yang mengatur soal pajak maupun praktik sehari hari dalam pelaksanaannya harus memerhatikan keadilan.
Asas Yuridis
Asas ini mempertegas bahwa hukum pajak seharusnya memberikan jaminan hukum, sebagaimana isi pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas ekonomis ini lebih menjelaskan kepada pemungutan pajak yang harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Intinya, keberadaan pajak tidak boleh membuat perekonomian masyarakat menjadi merosot.
Asas Finansial
Asas pemungutan pajak yang terakhir adalah asas ini, asas finansial. Dalam asas ini dijelaskan bahwa biaya biaya atas segala penetapan dan juga pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.

3.      Stelsel Pajak
Dalam pemungutan pajak dikenal 3 ( tiga ) macam stelsel pajak yaitu :
1.    Riel Stelsel atau Stelsel Nyata
Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek ( misalnya penghasilan ) yang riel atau nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah obyek yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan/kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dipungut pada akhir periode ( setelah obyeknya diketahui ).
2.    Fictieve Stelsel atau Stelsel Anggapan
Yaitu stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi ). Misalnya dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang ( tahun berjalan )
sama dengan penghasilan tahun yang lalu ( tahun sebelumnya ), sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan dari stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3.    Mix Stelsel atau Stelsel Campuran
Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Dalam penerapannya, stelsel campuran mula-mula pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah anggapan tertentu dan kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata. Kebaikan dari stelsel ini adalah bahwa pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah fiskus menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir sehingga mengakibatkan beban pekerjaan fiskus bertambah drastic dan akibatnya seringkali tidak terselesaikan.

4.      Pengelompokkan Pajak
Menurut Golongannya
Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Sifatnya
Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak Penghasilan.
Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan Pajak penjualan berang mewah.
Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri atas:
Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran, hiburan.

5.      Macam-macam Tarif Pajak
1. Tarif pajak proposional atau sebanding

Tarif pajak proposional atau sebanding ialah besarnya sama seberapapun besarnya PKP (penghasilan kena pajak) maksudnya tarif pajak proposional menggunakan persentasi tetap seberapapun jumlah objek pajak.
Jadi dapat digabarkan bahwa besar pajak proposional berbanding lurus dengan jumlah objek pajak. Contohnya saja seperti pajak PPn (pajak pertambahan nilai) 10% dan PBB (pajak bumi dan bangunan) 0,5% dari seberapapun jumlahnya.

2. Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif yaitu  pajak yang semakin naik jika pengenaan pajaknya semakin banyak. Contoh dari pajak progresif yaitu pajak penghasilan (PPh) yang telah ditentukan sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar 0 sampai Rp 50.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 5% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) bila tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan 6%.
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 15% bila mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak) bila tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan 18%.
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 25% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak mempunyai NPWP maka pajak yang dikenakan %.
Wajib pajak orang pribadi dalam negri yang mempunyai penghasilan selama setahun sebesar Rp 500.000.000 sampai Rp … maka tariff pajak yang dikenakan sebesar 30% jika memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) jika tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan %.

3. Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap ialah tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap.
Contohnya : yaitu paajak materai atau bea materai yang besar tarifnya tidak berubah dengan tariff senilai Rp 3.000 atau Rp 6.000.

4. Tarif pajak regresif atau pajak degresif

Tarif pajak regresif atau pajak degresif ialah tarfi pajak yang dimana persentasinya akan semakin kecil atau berkurang ketika jumlah objek yang akan dipajakan semakin besar atau PKP (penghasilan kena pajak) .
Contohnya yaitu seperti bea cukai. Hal ini dimaksudkan untuk memicu supaya lebih meningkatkan perdagangan ingternasional (ekspor dan impor).
Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara 0 sampai Rp 25.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 15%
Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 25.000.000 sampai Rp 50.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 12, 5%
Ketika objek pajak yang ingin di impor atau ekspor berkisaran antara Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 maka barang tersebut akan terkena bea cukai sebesar 10%

6.      Penghapusan NPWP
pa saja yang menjadi persyaratan dan kriteria yang dapat dihapus NPWP-nya? Simak syarat-syaratnya berikut ini.
1. Orang pribadi yang meninggal dunia:
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. WP OP yang memiliki lebih dari satu NPWP:
Surat Pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda
fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
4. Wanita Kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP:
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan
surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Wajib Pajak badan yang telah dinyatakan bangkrut
Wajib Pajak badan yang telah menghentikan segala kegiatan usahanya di Indonesia selama-lamanya
Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Pajak badan yang telah bergabung dengan badan usaha lain dan memiliki NPWP baru
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT.

7.      PKP?
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PKP adalah “pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”
Bila penghasilan usaha Anda mencapai Rp 4.8 Miliar dalam tahun berjalan, Anda wajib mendaftarkan usaha Anda menjadi PKP.
Artinya, PKP adalah usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp.600 juta dalam tahun kalender.
Bila usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP. Apa dampak dari memiliki nomor pokok PKP?
Perusahaan tersebut dapat mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga barang atau jasa yang diberikan dalam surat tagihan yang diberikan kepada customernya.
Misalnya, harga barang atau jasa yang diberikan kepada penerima barang/jasa senilai Rp100 juta, maka ia punya kewajiban untuk menambah PPN sebesar Rp10 juta dalam surat tagiham atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.
Kedua, Anda wajib membuat faktur pajak atas barang atau jasa yang Anda jual dan wajib memungut PPN tersebut dan menyetor PPN tersebut ke negara.
Dalam surat tagihan (invoice), Anda melampirkan faktur pajak berdasarkan harga barang atau jasa kepada penerima barang atau jasa. Pada awal bulan berikutnya, perusahaan tersebut melaporkan semua transaksi yang dikenakan PPN.



8.       

Rabu, 21 Juni 2017

Ekonomi Koperasi

TEORI-TEORI TENTANG KOPERASI
BAB I
  1. TEORI NEOKLASI-----: Aplikasi dari teori mikro terhadap koperasi (monopoli, persaingan). Teori ini bagus untuk masalah yang spesifik, tetapi tidak memberikan informasi tentang masalah yang ada
                                                TRANSACTION COST
  1. TEORI INSTITUTION:      PRINSIPLE  ---- AGENT
                                                            DLL.
III. UNCERTAINTY THEORY (TEORI KETIDAKPASTIAN)
ILMU KOPERASI:---- MENGAPA PERLU ILMU? ----adanya teori, di mana koperasi mempunyai manfaat

FUNGSI UTAMA TEORI
Menurut Immanuel Kant ( abad ke 18): tiap praktek yang ada adalah akibat dari teori yang bagus, jadi manfaar fungsi dari teori:
  1. Manfaat langsung untuk orang praktisi (menjelaskan)
  2. Problem solving, teori bagus bisa menolong membuat keputusan
  3. Memperdiksi, ada manfaat bagi pribadi, pemerintah, usaha, dll
  4. Sebagai pedoman
  5. Decision Making
  6. Cunstruktivism: menolong kita untuk mengkonstruksi realitas mana yang benar.
DEFINISI: Berfungsi untuk mengidentifikasi masalah. Jadi definisi dari koperasi adalah hukum duel Identitas yaitu adanya Owner (Pemilik) – User (Pemakai

PENGERTIAN KOPERASI
  1. PENDAPAT KAUM NOMINALIS (ECONOMIC SENSE)
            Koperasi: Organisasi yang  didasarkan pada hasil melaksanakan proses metode ilmiah ekonomi modern (Modern Economic Scientific Method): bukan berdasarkan instink, trial & error, rule of thumb ataupun ideologik dogmatik
II.        PENDAPAT KAUM ESSENSIALIS (LEGAL SENSE)
            Koperasi: Organisasi yang didasari oleh Undang-undang, norma, dan nilai-nilai.
    II.            MENURUT UNDANG-UNDANG NO 25/1992 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN DI INDONESIA
 III.            PASAL 1: Koperasi: badang usaha yang merupakan/terdiri dari            angota orang  seorang atau badan hukum koperasi                 dengan melandaskan kegiaan berdasarkan prinsip                 koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat               yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
 IV.            IV. INTERNATIOINAL LABOUR ORGANIZATION
    V.            KOPERASI: perkumpulan orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui perusahaan yang dikendalikan secara demokratis dan kontribusi yang adil terhadap modal yang diprlukan dan menanggung risiko serta menerima bagian keuntungan secara adil.

BADAN HUKUM KOPRASI: Koperasi yang sudah memenuhi syarat-syarat hukum dan sudah didaftarkan ke departemen Koperasi serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang/individu
PASAL 5.
PRINSIP KOPERASI
  1. KEANGGOTAAN BERSIFAT SUKARELA DAN TERBUKA
  2. PENGELOLAAN DILAKUKAN SECARA DEMOKRATIS
  3. PEMBAGIAN SHU DILAKUKAN SECARA ADIL
  4. PEMBERIAN JASA TERBATAS TERHADAP MODAL
  5. KEMANDIRIAN
  6. PENDIDIKAN PERKOPERASIAN
  7. KERJASAMA ANTAR KOPERASI
ROCHDALE PRINCIPLES
  1. KEANGGOTAAN YANG TERBUKA & SUKARELA (open membership)
  2. KEPENGURUSAN YANG DEMOKRATIS(one member (man) one vote)
  3. BUNGA ATAS MODAL TERBATAS (limited return on capital)
  4. PEMBAGIAN SURPLUS SEBANDING DENGAN JASA ANGGOTA KOPERASI (alocation of surplus in proportion to member transaction)
  5. PENJUALAN TUNAI (cash trading)
  6. MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN ANGGOTA (stress of education)
  7. NETRAL DALAM RAS, AGAMA & POLITIK (religius & political neutrality)

PERBEDAAN PRINSIP KOPERASI
  1. Menurut Nominalis: Prinsip identitas yang timbul dari hasil melakukan kegiatan ilmiah ---- metode ilmiah
  2. Menurut Essensialis: Prinsip kopersi menurut UU (presciptive Principles) yang berakar pada Rochdale Principles.
Hakekat Koperasi menurut Popper (1962): menjelaskan hakekat sejadi dari sesuatu
NOMINALIS: menjelaskan bagimana sesuatu berperilaku dalam berbagai lingkungan & apakah terdapat kerutunan dalam perilakunya itu (pragmatis)
Dengan definisi ini kita harus membedakan atara organisasi koperasi dengan organisasi non-koperasi menurut kriteria (karakteristik) ilmu ekonomi.

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERUSAHAAN NON-KOPERASI
INDIKATOR
KOPERASI
NON-KOPERASI
Tujuan
Non-propit motif
Propit motif
Kepemilikan
Anggota
Pemilik Modal
Modal
Menggunakan dana dari anggota untuk kepentingan anggota
Menarik dana dari pemilik dana ------ diarahkan untuk kepentingan pemilik dana tersebut
Pengambilan Keputusan
Rapat Anggota
Manajer dan Pimpinan

BAB II
KOPERASI DALAM ANALISIS ORGANISASI KOMPARATIF

2.1.      KRITERIA KOPERASI;
            ROPKE, MUENKNER (1998:40), Definisi koperasi sebagai organisasi ekonommi dengan ciri-ciri khusus:
  1. Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Adanya dorongan(motivasi untuk mengorganisasikan dari dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
  3. Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi), dan
  4. Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya (promosi anggota)
2.2.HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PELAYANAN, DAN PASAR DALAM KOPERASI

 

 2.3. BERBAGAI HUBUNGAN DALAM KOPERASI
2.4. Hubungan Kepemilikan, hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajibn dan hak individual maupun kewajiban dan hak keunangan.
2.5. Hubungan pelayanan, hubungan ini muncul karena fakta bahwa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi.
2.6. Hubungan pasar
2.7. Pasar barang, menggambarkan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang
2.8. Pasar tenaga kerja
2.9. Pasar uang
2.10.                    Pasar modal
2.11.                    Pasar luar negeri

2.4. ALASAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI










2.5. JENIS-JENIS KOPERASI
  1. KOPERASI PEMBELIAN: Para pemilik & pelanggan/pembeli (pengguna jasa) dari suatu organisasi adalah orang yang sama.
  2. KOPERASI PEMASARAN: Para anggotanya menjual produk-produk mereka dalam koperasi.
  3. KOPERASI PRODUKSI: Perusahaan yang dimiliki oleh para karyawannya/pekerjanya.
  4. KOPERASI KONSUMEN: jika produk-produk yang dibeli anggota koperasi dari perusahaan koperasinya merupakan barang-barang konsumen akhir
TINGKATAN KOPERASI
  1. KOPERASI PRIMER: Beranggotakan individu
  2. KOPERASI SEKUNDER: Beranggotakan Badan Hukum
  3. KOPERASI TERTIER: Beranggotakan Koperasi Sekunder
IDENTITY PRINCIPLES:
MEMBERS = OWNERS = USERS = CUSTOMER = SUPPLIER
                       (DEBITORS = CREDITORS)
PENTINGNYA KRITERIA IDENTITAS
 
 









 Dengan fakta pemilik = pelanggan = pengguna jasa, dst dari organisasi koperasi adalah orang-orang yang sama, mereka dapat mencapai suatu pemenuhan yang lebih baik bagi kepentingannya sendiri.





















PARTISIPASI ANGGOTA PADA KOPERASI
  1. PENGERTIAN PARTISIPASI
Dipandang dari segi DIMENSI:
            a. Partisipasi dapat dipaksakan (forced) dan dapat pula sukarela (voluntary)
            b. Partisipasi dapat formal dan informal
            c. Partisipasi bersifat langsung dan tidak langsung.
            d. Partisipasi pada koperasi berupa partisipasi kontributif dan partisipasi insentif.
Partisipasi kontribusi berupa di mana anggota ikut ambil bagian dalam penetapan tujuan,  pembuat keputusan,  dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi.
Partisipasi Insentif, anggota kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakann oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya.














 III.PARTISIPASI DALAM KEUNGGULAN KOMPARATIF
Koperasi dapat bersaing apabila keuntungan/manfaat yang dirasakan bukan oleh  anggota saja, tapi juga bukan dari anggota, artinya keunggulan bisa dirasakan melalui tes pasar dan tes partisipasi











BEBERAPA KEMUNGKINAN YANG TERJADI ANTARA TEST PASAR DAN TEST PARTISIPASI
Konsilasi 1: Koperasi mandiri
Konsilasi 2: test partisipasi (+); test Pasar (-), tidak ada dominasi dari manajemen, artinya masih ada harapan untuk berkembang, antusias anggota bisa diatasi
  Situasi jangka pendek: koperasi masih ada harapan untuk lari ke sel 1 (bisa menaikkan kepemimpinan)
  Situasi jangka panjang: kalau masih (-) bisa masuk ke sel 3 atau sel 4, artinya koperasi hanya bisa mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah.
Konsilasi 3:  ada 2 trent, dari ke-3 bisa ke 1 atau ke 1 ke-3, artinya pertisipasi naik atau bisa turun di masa yang akan datang.
Konsilasi 4: adanya MIRACLE INDONESIA
Strateginya : koperasi harus diberi kebebasan dan peraturan yang mudah
Perbedaan Kop. Di Eropah dan Indonesia

IV. JENIS PARTISIPASI
(1)Partisipasi melalui Input (Input participation), artinya 100% input berasal dari anggota. Menurut teori ekonomi out[ut adalah fungsi dari input atau out put = f(input). Partisipasi input terdiri dari input modal; input manusia; dan input informasi
(2)Partisipasi output (output participation, artinya 10% semua playanan diberikan/ddiambil dari anggota. Pelayanan dari koperasi bisa dijual kepada anggota at non anggota.
(3)Partisipasi dalam pengambilan keputusan (Decision Making Participation), adalah merupakan bagian dari sistem demokrasi koperasi.
Contoh:
PT hanya mempunyai hak sebagai investor dan kepuasan partisipasi tergantung pada jumlah saham
Koperasi sebagai pemilik juga sebagai pemakai dan di mana para anggota mempunyai hak untuk mendapatkan promosi, dll.

Hubungan antara input partisipasi, output partisipasi dan pembuat keputusan melalui modal financial
Hubungan antara output partisipasi,dan pembuat keputusan: kalau tida ada pembuat keputusan, maka pelayanan (output) tidak bisa memuaskan, hal ini akan terjadi test pasar (+) sedangkan test partisipasi (-): akan masuk ke sel 3.
Contoh:





















Program Output =  needs (anggota) , kalau tidak terjadi berarti Partisipasi  (-), manager bisa mengemangkan koperasi, asal tes pasar (+) 
Jika manager tidak mampu melaksanakan tugas, maka tidak terjadi fit Partisipasi
•Apakah anggota bisa melakukan Program  kalau  output  tidak  sama  dengan needs?
•Di mana output tidak sama dengan needs, dan kemampuan tidak sama dengan tugas, maka tidak ada intervensi, tapi jika demand tidak sama dengan decision, bisa ditanggulangi dengan voice, vote, and  exit.
•1. VOTE: Apakah melalui vote, anggota bisa berubah sidat? Bisa dilihat dari kelemahan dan keuntungan dari vote itu sendiri
A. KELEMAHAN VOTE
-Ada free reder (mengambil keuntungan dari koperasi, tapi bukan anggota, sebagian dari anggota yang banyak yang tidak  ikut berpartisipasi
-Disppointed (tidak mmasuk)
-Monitoring dan informasi
-Kepentingan anggota tidak sama, mengakibatkan partisipasi  berkurang
-Kebebasan
-Partisipasi anggota kurang spesifik
-Kekuasaan (Vote A tidak sama Vote B)
B. KEUNTUNGAN VOTE   
-Biaya cukup rendah
-Vote adalah anonimum (memberi kritik tanpa nama)
-Waktu yang singkat
2. VOICE
Kelebihan voice dibandingkan dengan vote, adalah:
-Suara (vote) bisa memberi kritik/usulan lebih efektif dibandingkan dengan vote
-Voice lebih kongkrit
KELEMAHAN VOICE
-Tidak bisa bertindak sebagaimana anonimum dalam vote
-Keberanian
-Tidak ada 3 S (selaras, seimbang, dan serasi)
-Voice umumnya lebih efektif dari pada vote
3. EXIT
-Jika keluar 100%, koperasi hancur
-Koperasi tidak keluar (tapi pasif, artinya koperasi bisa mati pelan-pelan

-Kemungkinan transaksi dikurangi, output kurang, keputusan jelek, ancaman keluar

BAGIMANA KALAU TIDAK BISA DIUBAH OLEH VOICE, VOTE, DAN EXIT?
1)Insentif, di mana keingingan manajer harus sama dengan keinginan anggota, artinya manager dan pengurus mempromosikan anggota, dia akan mendapat positif reward
2)Gaji
3)Bonus
4)Cafetaria (sistem bufet), sistem harus sesuai dengan jenis promosi anggota

TPK

Membuat keputusan, atas dasar : 1.        Intuisi 2.        Analisa Keputusan alasan pentingnya TPK : 1.        apabila masalah ...